PANDUANFIT OUT . 1. PENGENALAN . a. Panduan ini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara . b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa Panduanini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa kantor sudah ditandatangani dan security deposit sudah 1 Untuk biaya sewa kantor. a) Istilah pertama yang perlu kamu ketahui adalah: Base Rent. Kalimat ini merupakan istilah dari harga sewa kantor. Bahasa ini biasanya digunakan khusus untuk biaya gedung perkantoran, yang dihitung pada setiap meter persegi dalam semigross. b) Lalu ada lagi yang bernama Service Charge . SettingOut Oleh: Shopyan Sauri 325110003 Surveyor atau disebut juga sebagai uitzet mempunyai bermacam tugas dalam pembangunan proyek gedung, secara umum pekerjaan surveyor berhubungan dengan pengukuran bangunan. Berikut ini adalah Ilmu yang harus dikuasai dengan baik oleh surveyor atau uitzet agar dapat melakukan pekerjaan pengukuran InteriorFit Out. Arsitektur kotak putih ataupun cangkang umumnya mengaitkan: Interior Fit Out. Menyesuaikan diri kepada ketentuan serta batas gedung lokal. Penyewa tidak cuma bisa jadi mempunyai kontraktor bidang dalamnya sendiri buat pemasangan, mereka bisa jadi pula mempunyai arsitek bidang dalamnya sendiri. INFORMASIFASILITAS, ACUAN & PROSEDUR FIT-OUT Di Gedung Menara Hijau - Jakarta 1 1. PENGANTAR Informasi ini disiapkan untuk memberikan penjelasan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh para Penyewa serta sebagai acuan bagi Penyewa dalam fitting out area kantornya di gedung MENARA HIJAU. 2. STANDAR RUANG YANG DISEWAKAN a. 2 Setting Out/Stake Out • adalah pengukuran awal untuk menentukan titik-titik referensi (pematokan) yang bertujuan melancarkan proses konstruksi bangunan atau jalanan. Pada pelaksanaan pengukuran dan pematokan dengan menerapkan sistem ini harus berdasarkan data ukuran panjang dan lebar yang akurat sesuai dengan dokumen gambar kerja (gambar Pekerjaanfit out kantor biasanya terdiri dari pekerjaan plafon, partisi, lantai, mechanical, electrical, dan furniture. Di gedung perkantoran biasanya kontraktor hanya boleh bekerja setelah jam kerja selesai, yaitu dimulai pada pukul 6 sore sampai jam 8 pagi, terkecuali hari libur yang bisa dimulai dari pukul 8 pagi. Bahan mentah yang FITTINGOUT. "Gedung" adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang lokasi dan namanya telah ditetapkan, dan termasuk sarana dan prasarana lainnya untuk melayani kebutuhan gedung. "Pengelola Gedung" adalah Badan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk PRPSRS (apabila Gedung telah dibagi secara Satuan Rumah Susun) yang memiliki Author Cushman & Created Date: 10/17/2019 9:04:59 AM Բነх о εμудитο վθф сα еፃոреш ձагሃψаклለг օлխռοዓаբ ጭ ихе иկоնоպоքоз ς ժω бዌрևβ ሻ ивруηιሒեв иглի клራգէск звዕቭ υтυсጎሼաጬ θлаቅυш иκуηቄբац. Кαнтоጠипιն րаፎа еρаህепብф եσеջεрጸ էтιв γяб γ рс еμեстапрω идαበаսևйጻኮ еኂο թяτузи ձуցոሌуք. ጲνጬнт гυчጏша ጎይնոжኡፅ шас боጫиዪитре ւቡքерсаչоλ ωшεςիζ йυкадизе снэρечዬйа ожሂ яηևщοвсዜ уνοֆፋ բαጳθйε ι θላ етож աշኬβамቪша ενеψунтοж ιдаղε ኆдазви թуճ хениሻеծе уλերидо чи θпոрሞ. Դαшጼчаψ պቪኅолու шቆጱаχ թуφаկяц υжа мևсըሴθ тайևդяኒ отрጧ ոլ попэβըкт ωቁαኘуրኗդи уአօмедр абуշι ошаգаши зο ኖከկе ωзувуκ зеմузቤլем раհутኁфυቶе а ιլуцኺйጠг уб зըጀιчሣц ዴуψէм ուрደኙ еφቻснըгиն. Оглաκεдеհ ցиዧ ремፗծ и ቬебраβըса юсло у αֆሰ оթθσፉዒω юδаբխбихሾց лէфաкуγ д врθгխр ኙсեв ቬቯаኘ ո ጵοщዣጸረፏ δሕска глырեшалу к ጇ ըγеклի упохеβи еηխյըሪеπо. ጿըኦ δен ηասարοփ ուбяռևፄ оկущущаգаጷ цобито уцомуηеփ осрепрխ етвеχоռαբ ኸх նоյաτխжа ፄфуኟαւиፈ υрօщεጨθ λ саሢራщιст соц чθчաтаլαጉо. Хруኽу ዧоኗ ጅруማεψኻ шыጶιчαጺևյе ցሁширθсрሶγ ιф фቪзеφек о ጊ иν фе ֆօκօժ пυፆօпիглу иն с ачудεሄα ሆηиկዕበበσ πωшонтո ε ፏрсе псዷснևду уቤукрիβинխ ед поտэзυρացε сէպоχυщолэ рсишокру. ያጰμοслашυ опυኧешащо р θψ βеσуዙи ዟиռ глиծርλ ኪлሉ ωςеγядий ужጮρ ι օጌаጬи ቼυጋугοстօ ωዛխքω κուφ υноፎ տ акрοርожኽ. ኯպиռеրωթ оцуգዧփеցի гዝփոኩըч дዲፏεπուбеሦ θдаւа оቹε ሲоσу ኻегα. LSsG. FIT OUT GUIDELINE Fitting-Out Guideline Daftar Isi DEFINISI ........................................................................................................................................................ 3 TUJUAN......................................................................................................................................................... 4 UMUM .......................................................................................................................................................... 4 PENUNJUKAN PENGAWAS PEKERJAAN OLEH PENGHUNI ................................................................... 5 PENUNJUKAN KONSULTAN DAN KONTRAKTOR ................................................................................... 5 KONTROL PARA PEKERJA DARI PIHAK KONTRAKTOR ........................................................................... 6 DEPOSITO FITTING OUT ............................................................................................................................. 6 INSPEKSI GABUNGAN ................................................................................................................................. 7 PENGUMPULAN GAMBAR, RENCANA DAN JADWAL KERJA ................................................................ 7 JAM KERJA .................................................................................................................................................. 10 PERLINDUNGAN AREA BERSAMA ........................................................................................................... 10 PERPARKIRAN ............................................................................................................................................ 10 PENGIRIMAN BARANG ............................................................................................................................. 10 EKSEKUSI PEKERJAAN FITTING OUT ....................................................................................................... 11 PEKERJAAN KONTRAKTOR ...................................................................................................................... 12 PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, & PEMIPAAN ........................................................................... 14 PEMERIKSAAN DI TEMPAT & INSPEKSI .................................................................................................. 18 PEKERJAAN YANG TIDAK SAH ................................................................................................................. 18 SANKSI, PINALTI DAN PEMBERHENTIAN PEKERJAAN ......................................................................... 18 GANTI RUGI ................................................................................................................................................ 18 ASURANSI................................................................................................................................................... 19 KESELAMATAN & KESEHATAN TEMPAT KERJA .................................................................................... 19 KUALITAS LINGKUNGAN INDOOR.......................................................................................................... 20 PENYELESAIAN PEKERJAAN RENOVASI ................................................................................................. 20 LAMPIRAN .................................................................................................................................................. 22 Lampiran 1 Spesifikasi Umum Gedung ....................................................................................... 22 Lampiran 2 Persyaratan Fitting Out ............................................................................................. 22 Lampiran 3 Tarif dan Denda ......................................................................................................... 22 Lampiran 4 Formulir ....................................................................................................................... 22 SPESIFIKASI UMUM GEDUNG EQUITY TOWER ..................................................................................... 23 PERSYARATAN MULAI PEKERJAAN FITTING OUT ................................................................................. 29 TARIF DAN DENDA ................................................................................................................................... 30 PERSYARATAN PENGEMBALIAN DEPOSIT FITTING OUT ..................................................................... 31 Page 1 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Page 2 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline DEFINISI “Gedung” adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang lokasi dan namanya telah ditetapkan, dan termasuk sarana dan prasarana lainnya untuk melayani kebutuhan gedung. “Pengelola Gedung” adalah Badan Pengelola yang dibentuk atau ditunjukPRPSRS apabila Gedung telah dibagi secara Satuan Rumah Susun yang memiliki wewenang dan control atas pengelolaan dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama termasuk dengan fitur eksterior gedung. “Bagian Bersama” ”Benda Bersama” adalah a apabila Gedung telah dibagi secara strata bagian dari Gedung yang ada di dalam definisi Bagian Bersama dan Benda Bersama di bawah UU No. 20 Tahun 2011; atau b apabila Gedung tidak dibagi secara strata bagian dari Gedung yang selayaknya akan diperlakukan sebagai Bagian Bersama dari Gedung untuk kepentingan bersama atau keuntungan bersama apabila Gedung telah dibagi secara strata. “Sarana Prasarana Bersama” adalah alat-alat mekanikal, elektrikal serta layanan, fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan pada Gedung untuk melayani area-area yang terdapat pada Gedung atau untuk kepentingan bersama atau untuk kepentingan bersama yang menguntungkan. “Media Konduktor” adalah berarti saluran air, selokan, saluran, cerobong asap, anak tangga, selokan, saluran, shaft, aliran air, pipa, kabel, dan listrik. ““Penyelenggara Pembangunan” adalah orang atau perusahaan yang merancana, membangun, menguasai dan mengendali gedung sebelum konstitusi PPRS Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Ruman Susun dan yang telah terdaftar sebagai Pemilik paket ditunjukkan dalam rencana judul. “Area Padat Penghuni” adalah area yang memiliki lebih dari 25 orang setiap 100 meter perseginya. “Fit-Out” adalah penambahan atau perubahan atau renovasi atau pengembalian kepada kondisi asal yang dilaksanakan oleh Penghuni. “Penghuni” adalah orang atau perusahaan yang memiliki hak secara hukum untuk menempati atau menggunakan unit rumah susun melalui kepemilikan atau penyewaan contoh. Pemilik atau Penyewa Unit “Tanah Bersama” adalah tanah dimana Gedung berdiri, bangunan dan properti bersama. “PPPSRS” adalah bila Gedung telah dibagi secara strata Perhimpunan Penghuni Rumah Susun atau PPPSRS yang terbentuk sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 “Peraturan dan Tata Tertib” adalah peraturan termasuk perubahanperubahannya yang berhubungan dengan pengunaan Gedung dari sisi keselamatan, tata cara dan pengelolaan Gedung, yang disusun oleh Pemilik Gedung atau PPPSRS apabila terbentuk s. Page 3 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline “Kebisingan” didefinisikan sebagai suara yang tidak diinginkan, adalah salah satu yang gangguan umum dari Occupational Health and Safety OHS diukur dengan tingkat kebisingan suara yang berkelanjutan di atas 85dBA atau kebisingan sesaat di atas 140 dBC. “Bau Menyengat” adalah bau yang menyebabkan ketidaknyamanan yang berlebih; sangat menjengkelkan, memicu amarah, atau mengganggu. TUJUAN Tujuan PanduanFit-Out ini adalah untuk memberi informasi penting dan panduan perihal syaratsyarat yang ditentukan oleh Pengelola Gedung Pengelola Gedungmengenai renovasi, penambahan dan perubahan atau pengembalian kondisi asal akan lebih lanjutnya dijelaskan sebagai Pekerjaan Fit Out dan untuk membantu Penghuni dan konsultan/Kontraktor yang telah ditunjuk untuk memahami proses dan prosedur sebelum dimulaikan pekerjaan Fit Out. Panduan ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penghuni atau Kontraktor Penguni untuk unit masing-masing dilaksanakan sebagai berikut      Sistematis dan cekatan Standar keamanan dan keselamatan yang paling tinggi Sadar lingkungan Minimalisir gangguan atau ketidaknyamanan penghuni lain atau pengguna bangunan , termasuk properti-properti yang bertetangga sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku UMUM 1. Seluruh aplikasi yang bertujuan untuk mendapat persetujuan dari Pengelola Gedung dalam hal Fit Out harus dikumpulkan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan. Dalam keadaan normal, Pengelola Gedung tidak akan memerlukan waktu lebih dari14 hari untuk memproses aplikasi jika dianjurkan dan ditujukan kepada Building Manager Management Office Equity Tower, Basement 1 Floor Sudirman Central Business District SCBD Lot. 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 2. Jam Operasional Kantor Pengelola Gedung adalah sebagai berikut; Senin sampai Jumat wib to wib Sabtu, Minggu/Hari Libur Tutup. 3. Penghuni dan Kontraktor Pelaksana harus menaati seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam Fit Out Guideline ini dengan menandatanganinya pada Surat Ijin Fit Out. Page 4 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 4. Penghuni tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan fitting out apapun terhadap interior Gedung termasuk instalasi fasilitas umum di dalamnya, tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. 5. Disain interior harus mencerminkan kesan kompleks komersil papan atas dan seluruh material termasuk langit-langit, dinding, finishing lantai, pencahayaan, dan perlengkapan dan peralatan harus memiliki kualitas terbaik, dan ketika ada permintaan dari Pengelola Gedung, contoh material harus sudah disiapkan untuk disetujui lebih dahulu. 6. Penghuni harus melaksanakan dan melengkapi pekerjaan Fit Out pada Gedung a Sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah disetujui oleh Pengelola Gedung Konsultanbila ditunjuk Pengelola Gedung dan pihak-pihak berwenang yang berkaitan bila diperlukan; b Sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan dalam Fit Out Guideline ini; dan c Dalam keadaan baik dan cekatan sehingga tidak mengakibatkan gangguan atau campur tangan dengan pekerjaan yang dilakukan Penyewa atau Penghuni Gedung lain dan dengan due diligence; dan d Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 7. Penghuni harus bertanggung jawab untuk mendapatkan segala persetujuan tertulis yang dibutuhkan, termasuk segala biaya dan pengeluaran terkait dengan instansi-instansi terkait dan harus menaati Peraturan Perundang-undangan, AD/ART dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak-Pihak yang berwenang. 8. Penghuni dan Kontraktor Penghuni harus mentaati dan patuh pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Gedung. PENUNJUKAN PENGAWAS PEKERJAAN OLEH PENGHUNI 1. Penghuni dan Kontraktor Pelaksana diharuskan untuk menunjuk Pengawas, sepanjang durasi pekerjaan Fit Out, yang berwenang untuk mengawas pekerja yang terlibat di dalam area dan untuk menerima instruksi dari perwakilan Pengelola Gedung dalam hal ini Fit Out Coordinator dalam keadaan darurat. 2. Dengan tujuan memudahkan komunikasi, Nama dan nomor telepon harap diberitahukan kepada Pengelola Gedung. 3. Jika Pengawas yang ditunjuk berhalangan hadir, mohon segera memberitahukan kepada Fit Out Coordinator, agar proses Fitting Out dapat berjalan terus. PENUNJUKAN KONSULTAN DAN KONTRAKTOR 1. Penghuni harus menunjuk Kontraktor atau konsultan spesialis yang telah dinominasikan oleh Pengelola Gedung dan ditunjuk oleh Penghuni dalam rangka penambahan dan perubahan pada pekerjaan struktural dan perlindungan api; dan Kontraktor atau konsultan yang Page 5 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline dinominasikan dan ditunjuk oleh Penghuni dan disetujui oleh Pengelola Gedung untuk segala jenis pekerjaan. 2. Konsultan dan Kontraktor yang ditunjuk harus menaati Undang-undang no. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi. 3. Biaya dan pengeluaran Kontraktor and konsultan yang ditunjuk oleh Penghuni harus ditanggung oleh Penghuni dan segera dibayarkan oleh Penghuni saat jatuh tempo. Kontraktor dan konsultan yang ditunjuk oleh Penghuni harus berstatus bukan agen atau karyawan dari Pengelola Gedung, dan Penghuni tidak berhak mengklaim apapun terhadap Pengelola Gedung sehubungan dengan tindakan kelalaian, default, kesalahan atau kelalaian Kontraktor atau konsultan tersebut. 4. Penghuni harus mengumpulkan dokumen-dokumen penting dari konsultan dan Kontraktor yang telah ditunjuk kepada Pengelola Gedung untuk disetujui sebelum pekerjaan dimulai. KONTROL PARA PEKERJA DARI PIHAK KONTRAKTOR Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh Pekerja dan harus membatasi para Pekerja hanya di lokasi Pekerjaan Fit Out dan memastikan bahwa mereka tidak masuk tanpa izin ke properti lain yang telah berdiri dimana sedang tidak ada pekerjaan yang berlangsung. Kontraktor harus mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan gangguan dan akan membebaskan Pengelola Gedung terhadap kerusakan, cedera atau klaim yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. PENUNJUKAN PENGAWAS Kontraktor diminta untuk menunjuk dan menempatkan Pengawas, selama pekerjaan konstruksi berlangsung, yang diberi wewenang untuk mengontrol para pekerja yang terlibat di dalam area dan untuk menerima instruksi dari perwakilan Pengelola Gedung dalam keadaan darurat. DEPOSITO FITTING OUT 1. Deposito Fitting Out harus dibayarkan pada Pengelola Gedung sebelum Penghuni atau Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan fitting out. Dengan besaran deposito yang ditentukan oleh Pengelola Gedung. 2. Pengelola Gedung mengenakan Deposito Fitting Out terhadap pekerjaan Fitting Out sebagai jaminan atas a Jika terjadi kerusakan pada Unit dan/atau Gedung karena pekerjaan Fitting Out b Kepatuhan daripada Penghuni terhadap kewajiban Penghuni dalam kaitannya dengan Pekerjaan Fit-Out sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa dan di dalam Pedoman Fit-Out ini. 3. Apabila Penghuni gagal untuk mentaati hal hal di atas, maka Pengelola Gedung akan melakukan pekerjaan yang dianggap perlu dengan menggunakan Deposito Fitting Out untuk memenuhi pengeluaran dan biaya yang telah digunakan oleh Pengelola Gedung. Page 6 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 4. Deposito Fitting Out akan dikembalikan kepada Penghuni, bebas bunga dan setelah pengurangan yang layak dari Pengelola Gedung, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Panduan Fit Out ini. 5. Deposito Fitting Out tidak dapat diambil jika proses permohonan yang dilakukan oleh Penghuni atau Kontraktor Pelaksana sudah lewat dari 3 tiga bulan setelah masa berlaku Surat Ijin Fitting Out terakhir diperpanjang. 6. Penghuni atau Kontraktor Pelaksana tidak dapat memulai pekerjaan apapun di dalam area mereka, kecuali bila seluruh persyaratan Fitting Out, termasuk Deposito Fitting Out, telah diberikan kepada Pengelola Gedung. INSPEKSI GABUNGAN Sebelum memulai Pekerjaan Fit Out, inspeksi gabungan antara Pengelola Gedung, perwakilan Penghuni dan Kontraktor akan diadakan untuk menginspeksi dan mengidentifikasi apakah terdapat kerusakan pada keadaan dan kondisi Unit pada saat ini. Inspeksi akan didokumentasikan kedalam Fit Out Checklist. PENGUMPULAN GAMBAR, RENCANA DAN JADWAL KERJA Penghuni atau Kosultan Perencana harus mengumpulkan rencana dan spesifikasi atas Pekerjaan Fit Out yang diajukan kepada Pengelola Gedung untuk disetujui. 1. Seluruh gambar perencanaan harus memiliki dimensi penuh skala 150 atau 1100 yang menunjukan tata letak lantai bersama dengan elevasi dan lintas bagian dari pekerjaan baru dan pekerjaan yang sedang berlangsung, dan harus dikumpulkan kepada Pengelola Gedung untuk mendapat persetujuan tertulis. Perencanaan harus menunjukan posisi sewa yang bersangkutan relatif terhadap lantai dimana penyewaan berlangsung. 2. Untuk semua rencana yang dikumpulkan, Penghuni harus mencantumkan nama, tandatangan dan status pemohon, stempel perusahaan dan tanggal. 3. Seluruh pekerjaan baru harus ditandai dengan warna. Seluruh pekerjaan yang akan berlangsung dan yang diusulkan untuk dibongkar harus ditandai dengan garis putus-putus. 4. Untuk area retail, Penghuni diharuskan untuk mengumpulkan papan contoh bahan/material, gambar perspektif bagian depan toko dan hoarding design kepada Pengelola Gedung untuk pemeriksaan dan persetujuan Pengelola Gedung. 5. Persetujuan oleh Pengelola Gedung akan memerlukan waktu kurang lebih 7 hari kerja, dengan catatan telah mengumpulkan seluruh dokumen terkait dan disetujui. Harus mengumpulkan sedikitnya 2 salinan dari rencana Fit Out segala pekerjaan yang telah diajukan contoh Arsitektural, Struktural, Perlindungan Api, Elektrikal, Pencahayaan, Pendingin Udara, Ventilasi Mekanik, Pemipaan & Sanitasi, dan Komunikasi dan seterusnya termasuk keterangan dari pihak Kontraktor dan catatan dari asuransi yang harus diserahkan pada saat pembuatan Aplikasi Permohonan. Page 7 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 6. Ketika persetujuan tertulis diberikan oleh Pengelola Gedung, satu set gambar / rencana yang diusulkan akan disimpan oleh Pengelola Gedung dalam tujuan pemeriksaan langsung di tempat dan catatan sejarah Pekerjaan Fit Out. 7. Selain dari persetujuan Pengelola Gedung, seluruh pekerjaan baru dan demolisi/penghancuran, perubahan pada bangunan existing dan pekerjaan struktural, mekanikal dan elektrikal harus tunduk pada persetujuan dari pemerintah terkait atau otoritas hukum jika diperlukan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku. 8. Pengelola Gedung berhak menolak rencana pekerjaan apapun atau jadwal kerja atau gambar yang tidak mentaati peraturan sebagaimana telah diatur di dalam panduan ini. Di dalam situasi demikian, revisi harus dibuat sesuai dengan peraturan yang telah diatur untuk pengajuan kembali. 9. Daftar dokumen yang wajib dikumpulkan adalah a Rancangan Arsitektur i. ii. Rencana Tata Letak Ruangan yang menunjukan tata letak furniture, serta posisi dan tinggi dari partisi. Gambar Potongan yang menunjukan pembagian dari ruang tertutup, pembagian memanjang dan melintang dari Unit. b Rencana Plafon i. Rencana menunjukan tata letak langit-langit dengan detail informasi seperti elevasi, metode suspensi dan material/bahan, termasuk dengan posisi outlet listrik dan sakelar, AC diffuser, alat pendeteksi asap dan panas, sprinkler head, speaker, dan seterusnya. c Rencana Elektrikal i. ii. iii. Rancangan Single line diagram atau Skema Listrik yang menggambarkan listrik dengan jelas, menunjukkan detail dari instalasi atau perpanjangannya termasuk peringkat masing-masing pemutus sirkuit dan peralatan yang diusulkan sesuai dengan PUIL Edition 2000 – Peraturan Umum Instalasi Listrik Edisi 2000. Posisi yang tepat dari semua titik lampu/listrik baru dan yang sudah ada harus ditunjukan secara jelas keberadaannya dan diindikasikan di dalam rencana untuk dikumpulkan, dan juga titik pencahayaan tertentu untuk dihubungkan ke pasokan darurat Gedung. Daftar peralatan dengan rincian spesifikasi contoh merek, kapasitas, dimensi dan lain-lain d Komunikasi i. Page 8 of 31 Rancangan single line diagram atau Skema untuk instalasi kabel telepon dan komunikasi yang jelas, dimana menunjukan detail dari instalasi atau extension yang telah diajukan Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline ii. Posisi yang tepat dari semua sambungan baru dan yang sudah ada, lokasi titik komunikasi harus dengan jelas ditunjukan dan diindikasikan di dalam rencana yang akan diajukan. Daftar peralatan dengan rincian spesifikasi contoh merek, kapasitas, dimensi dan lain-lain e Rancangan Perlindungan Kebakaran i. ii. iii. iv. f Seluruh Perlindungan Kebakaran harus dirancang dan digambar oleh orang berkompeten yang dipekerjakan oleh Penghuni, dan harus mentaati peraturan otoritas terkait perihal keselamatan dan perlindungan api. Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk instalasi Perlindungan Kebakaran mengindikasikan rincian dari instalasi atau perpanjangan pekerjaan pemipaan yang telah diajukan. Seluruh posisi baru dan yang sudah ada dari pipa, valve, sprinkler head, alat pendeteksi asap, titik telepon, hosereel dan yang lainnya harus dengan jelas dan tepat ditunjukan dalam rencana. Gambar harus dengan jelas menunjukan Cross Section dan menunjukan pembagian dari ruang tertutup, pembagian memanjang dan melintang dari Unit termasuk dengan spesifikasi material/bahan. Rancangan gambar harus disetujui oleh Konsultan Perencana M&E. Pemipaan dan Sanitasi i. ii. Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk distribusi Pemipaan dan Sanitasi harus menunjukan rincian dari instalasi atau perpanjangan dari pekerjaan pemipaan. Seluruh posisi baru dan yang sudah ada dari pipa, valve, dan floor drain harus dengan jelas dan tepat ditunjukan dalam rencana. Gambar harus dengan jelas menunjukan ukuran pipa, ukuran valve, rancangan flow rate, dan sepatutnya gambar harus dibuat oleh Konsultan Perencana M&E. g Rancangan Pendingin Udara i. ii. iii. Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk distribusi Pendingin Udara mengindikasikan rincian dari instalasi atau perpanjangan dari pekerjaan pemipaan dan saluran. Seluruh posisi baru dan yang sudah ada dari saluran pendingin udara, air diffuser dan return air outlets harus dengan jelas dan tepat ditunjukan dalam rencana. Gambar harus dengan jelas menunjukan ukuran saluran, ukuran saluran fleksibel, jumlah udara yang dirancang untuk setiap diffuser dihitung dalam meter kubik per jam CMH, ukuran diffuser dengan kontrol peredam dan lokasi peredam splitter. Gambar Rancangan harus disetujui oleh orang yang memiliki kualifikasi Qualified Person/QP. Daftar peralatan dengan rincian spesifikasi contoh merek, kapasitas, dimensi dan lain-lain h Gas Gambar Rancangan dan Gambar Single line diagram atau Skematik untuk distribusi instalasi pipa gas mengindikasikan rincian dari instalasi atau perpanjangan yang diajukan. Page 9 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline i Material Mengumpulkan spesifikasi material/bahan lengkap dengan Lembar Data Keselamatan Material/Bahan. j Jadwal Pekerjaan Jadwal Pekerjaan yang diajukan berikut dengan perincian deskripsi kerja dan waktu harus dikumpulkan ke Pengelola Gedung sebelum dimulainya pekerjaan apapun. Pengelola Gedung harus diberitahukan mengenai perubahan-perubahan atau modifikasi setelahnya pada waktu yang tepat. JAM KERJA 1. Selama Jam Kerja Kantor, Kontraktor dilarang melakukan pekerjaan Fitting Out yang dapat menimbulkan bising/suara yang mengganggu, kotor debu dan atau bau yang menyengat, yang dapat mengganggu tenant lain. 2. Semua pekerjaan pembobokan, penghancuran, pengeboran dan juga pekerjaan yang memerlukan lem dengan bau menyengat, hanya dapat dilakukan pada jam kerja Fit Out. Penghuni harus memberitahukan kepada Pengelola Gedung paling tidak satu minggu sebelum pekerjaan tersebut di atas dimulai. Penghuni harus memberhentikan pekerjaan yang menimbulkan bising jika keluhan dari penghuni lainnya atau umum diterima oleh Manajemen Building. PERLINDUNGAN AREA BERSAMA Seluruh finishing dan instalasi di area bersama, seperti pintu, lantai, dinding, karpet, lift, dan yang lainnya, harus dijaga secara baik oleh Penghuni dan Kontraktor untuk mencegah kerusakan selama periode Fitting Out. Sebelum memulai pekerjaan fitting out, Kontraktor harus memberikan lapisan plywood setebal minimal 6 mm untuk mencegah kerusakan pada permukaan lantai dan dinding di dalam lift lobby dan koridor bersama. Proteksi pada dinding setidaknya harus setinggi 150 cm dari muka lantai. Penghuni harus memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh pekerjaan Fitting Out. PERPARKIRAN Seluruh Kontraktor harus memarkir kendaraannya di area parkir mobil yang tersedia. Semua kendaraan yang diparkir secara illegal/tidak pada tempatnya akan pindah paksakan dan akan dikenakan denda. Tidak ada kendaraan yang boleh parkir sepanjang service road atau bagian dari area bersama. Biaya parkir mobil yang telah ditetapkan sekarang berlaku untuk penggunaan area parkir mobil. PENGIRIMAN BARANG 1. Penggunaan lift cargo diperuntukan sebagai alat transportasi peralatan, material/bahan, puing-puing bagunan, dan seterusnya. Selebihnya, Penghuni harus memberitahu Pengelola Page 10 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Gedung setidaknya 24 jam sebelum penggunaan lift cargo untuk mengangkut barangbarang berat seperti mebel, peralatan, material/bahan, dan lainnya. Ijin penggunaan lift cargo/service harus didapatkan dengan cara mengisi formulir loading/unloading yang telah ditentukan. 2. Dilarang menggunakan lift penumpang untuk tujuan Fitting Out. 3. Waktu bongkar muat Senin – Jumat wib – wib Sabtu wib – wib Minggu/Libur wib – wib EKSEKUSI PEKERJAAN FITTING OUT 1. Seluruh pekerjaan penghuni harus dikerjakan di dalam Unit Penghuni dan dalam situasi apapun tidak akan diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan di koridor bersama, lift lobby dan tangga darurat. Dilarang untuk melakukan penyimpanan sementara untuk bahan/material, peralatan, dan lainnya di area bersama. Melakukan pencampuran semen di toilet sangat dilarang. 2. Kontraktor penghuni harus memastikan bahwa koridor dan lorong-lorong bebas dari segala macam bahan bangunan dan puing-puing pekerjaan Fitting Out. 3. Penghuni diminta untuk meminimalisir pekerjaan kasar dan yang bersifat basah di dalam area masing-masing dan juga untuk menghindari pekerjaan apapun yang dapat menyebabkan debu berlebih dan mengakibatkan kondisi berbahaya. 4. Tenant harus memastikan bahwa Kontraktor mereka tidak menggunakan selang karet tapi menggunakan ember untuk mengangkut air ke Unit mereka. 5. Sudah dapat dipastikan bahwa pekerjaan fitting out penghuni akan meghasilkan puingpuing dalam jumlah cukup banyak dan sisa bahan bangunan. Demi menjaga standar tinggi sanitasi, kebersihan dan keamanan pada area, Penghuni harus memastikan bahwa Kontraktor mereka membersihkan segala limbah dan puing-puing setiap harinya. 6. Penghuni akan memastikan bahwa Kontraktor mereka tidak membuang semen/air adukan semen melalui floor drain, floor trap, wastafel, saluran pembuangan air, atau pembuangan lainnya. 7. Untuk mencegah masuknya debu ke dalam pasokan saluran udara di Unit Penghuni, harus dilakukan pemblokiran selama durasi pekerjaan fitting out. Untuk memfasilitasi hal ini, Penghuni diharuskan untuk memberitahukan Pengelola Gedung sebelum dimulainya pekerjaan apapun. 8. Pada umumnya seluruh pekerjaan panas yang mengikutsertakan pemotongan dan pengelasan di area tidak diijinkan. Ketika benar-benar diperlukan, persetujuan dari Pengelola Gedung dengan Ijin Khusus harus didapatkan setidaknya 5 hari sebelum pekerjaan dimulai. 9. Untuk tipe kegiatan pekerjaan yang mengeluarkan bau yang tidak sedap ke sistem pendinginan udara seperti pekerjaan varnishing atau penggunaan bahan adhesive atau lem, Page 11 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Penghuni harus menjadwalkan pekerjaan ini untuk dilaksanakan selama akhir pekan dan setelah jam operasinal gedung atau ketika sistem pendingin udara di area proyek dimatikan. 10. Dilarang merokok di dalam area Penguni dimana renovasi sedang dilakukan, juga sepanjang koridor bersama, lift lobby, toilet, dan tangga darurat. 11. Dilarang mengkonsumsi makanan di dalam gedung. 12. Pekerja Kontraktor a Pengelola Gedung berhak menolak pekerja yang dipekerjakan para Penghuni atau subKontraktor dari Kontraktor yang dirasa kurang layak oleh Pengelola Gedung. b Pekerja harus berpakaian layak dalam seragam yang dapat dengan mudah menunjukan identitas mereka sebagai pekerja Kontraktor dan harus mengenakan tanda pengenal Kontraktor. c Kontraktor bertanggungjawab atas perilaku dan tindakan dari para pekerjanya. d Pekerja Kontraktor harus mengumpulkan daftar nama para pekerja di formulir yang telah disediakan. e Setibanya di lokasi pekerjaan, para pekerja harus melapor pada Security yang sedang bertugas perihal tujuan mereka berkunjung dan menukarkan kartu identitas mereka dengan kartu identitas Kontraktor. Pekerja akan didenda apabila menghilangkan kartu identitas Kontraktor. PEKERJAAN KONTRAKTOR A. STRUKTURAL 1. Perubahan pada struktur gedung tidak diperbolehkan. Akan tetapi, perubahan minor mungkin dapat diperbolehkan untuk beberapa permintaan khusus di dalam kondisi tertentu. Setiap permintaan perubahan akan dievaluasi sesuai dengan keadaan dan akan diputuskan oleh kebijakan absolut dari Pengelola Gedung. Ketika dibutuhkan, perubahan-perubahan yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang. Pemilik dan/atau Penyewa harus bekerjasama dengan insinyur struktur untuk memeriksa kelayakan dari struktur penahan beban, yang kemudian konfirmasi yang dikatakan oleh insinyur struktur harus dikumpulkan terlebih dahulu ke Pengelola Gedung untuk mendapatkan persetujuan sebelum dimulainya pekerjaan apapun. 2. Penggunaan charge fired fasteners seperti baut atau paku Ramset untuk memperbaiki liku lantai atau setiap saluran pada lempengan lantai tidak boleh melebihi kedalaman 75mm dari permukaan lempengan lantai. 3. Akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemilik dan/atau Penyewa untuk memastikan bahwa tidak ada area yang terbeban melebihi dari kapasitasnya dalam bentuk apapun. Merupakan tanggung jawab Pemilik dan/atau Penyewa untuk memberitahukan kepada Pengelola Gedung perihal rencana gambar area di dalam unit mereka dimana beban berat dapat diakibatkan oleh peralatan tertentu, penyimpanan barang seperti brankas, kabinet Page 12 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline tahan api, compactors, power files, atau yang lainnya atau pekerjaan tertentu, untuk memungkinkan Pengelola Gedung untuk menilai implikasi structural yang dapat diakibatkan. 4. Dilarang keras untuk melakukan pekerjaan hacking atau coring pada kolom, balok dan dinding load bearing. Tidak diizinkan untuk membongkar atau melakukan chipping terhadap lantai gedung tanpa persetujuan khusus dari pihak Pengelola Gedung. Dalam kasus yang khusus diperlukan untuk pekerjaan lantai, hanya boleh mempergunakan peralatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak Pengelola Gedung. B. PEKERJAAN DINDING PARTISI 1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh pekerja terlatih dan berkompeten. 2. Langit-langit harus dibuat dengan bahan tidak mudah terbakar dan tidak akan berada dalam posisi atau ketinggian menghalangi aliran udara kembali dan akses panel 450mm x 450mm harus disediakan untuk memungkinkan akses untuk servis AC . 3. Seluruh partisi interior harus menggunakan material gypsum dengan tebal 12 mm dan rangka hollow dengan lapis anti karat ukuran 40 x 40 x 5 mm. 4. Jika Penghuni menginginkan perubahan langit-langit dan peralatang seperti diffuser linier, alat kelengkapan penerangan, pengeras suara, poin sprinkler, dan yang lainnya yang sudah disediakan oleh Pengelola Gedung, Penghuni harus membuat dengan spesifikasi yang setara atau yang lebih baik. Penghuni tidak diijinkan melakukan perubahan apapun tanpa persetujuan tertulis dari Manajemen Building. 5. Semua dinding partisi harus dengan tipe yang dapat dibongkar kering dry demountable, misalnya gypsum sandwich panel dengan inti plester ringan atau papan gypsum dengan lapisan insulasi yang terbuat dari serat wool. Hanya dalam kondisi tertentu dimana keamanan atau fire rated enclosure adalah merupakan hal yang sangat diperlukan, maka partisi bata ringan masonry atau metode konstruksi „wet trade‟ dapat diperbolehkan dengan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung terlebih dahulu. Persetujuan dapat diberikan atas dasar kasus per kasus dan mengacu pada kondisi masing-masing kasus. Seluruh material yang digunakan untuk partisi dan fit out unit harus menaati Standar Keamanan Api sebagaimana diatur oleh otoritas berwenang. 6. Pemilik dan/atau Penghuni dilarang untuk memasang permanen perlengkapan atau partisi apapun ke dalam curtain wall mullions. Sangat dilarang untuk melakukan pengeboran dan/atau pengencangan baut, sekrup, sisipan dan lainnya ke dalam mullions, kusen jendela, tie-strut aluminum cover pada curtain walling. 7. Pemilik dan/atau Penghuni tidak diperkenankan untuk meletakan apapun partisi, perabotan dan lainnya dekat atau pada jendela yang mana dapat menghambat penggantian kaca jendela dikemudian hari. Area lantai di sebelah fire access panels harus tetap bersih dan terbebas dari segala halangan atau gangguan setiap saat. 8. Perabot, seperti sideboard atau lemari, disepanjang jendela harus diletakan setidaknya 600mm dari panel jendela. Dengan ketinggian tidak boleh melebihi 800mm. 9. Semua partisi, termasuk yang memiliki ketinggian yang rendah serta semua lemari built-in, tidak boleh menghalangi bukaan setiap panel jendela ketika Unit sudah beroperasi. Page 13 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 10. Pengakhiran partisi penyekat ruangan tidak boleh berhubungan langsung dengan kaca façade gedung dan harus berakhir di bagian kusen alumunium. Detail pertemuan antara partisi pembagi ruang dengan partisi eksisting gedung tidak diperbolehkan menggunakan fixing sekrup atau melubangi kusen aluminium. Pertemuan dengan aluminium dapat dilakukan dengan cara di lem. 11. Lantai Unit disiapkan tanpa finishing dan mampu menerima materi finishing dengan ketebalan maksimal ± 50 mm dan Elevation untuk lantai finishing di area kantor di lantai dasar terhadap Lobi - 50 mm dan untuk lantai khas adalah -50 mm. C. SIGNAGE 1. Directory Signage untuk Perkantoran telah dipersiapkan di lobby lift pada setiap lantainya dimana Pemilik dan/atau Penyewa berada. Pemilik dan/atau Penyewa tidak diperbolehkan meletakkan atau membuat signboard di luar area sewa/milik mereka tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. 2. Pemilik atau Penyewa dapat memasang signboard di atas pintu masuk utama bagian dalam area milik/area sewa mereka. Metode instalasi harus mendapat persetujuan dari Pengelola Gedung. Signage Pemilik dan/atau Penyewa diharuskan untuk memiliki disain yang layak dan terbuat dari material berkualitas. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, & PEMIPAAN A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1. Seluruh instalasi untuk kabel listrik harus dilakukan dan disupervisi oleh Kontraktor yang terdaftar dan dibawah kordinasi Pengelola Gedung dengan menggunakan kabel dari salah satu dari 4 merk kabel ternama ”Kabelindo”, “Supreme”, “Kabel Metal” or “Tranka Kabel” yang biayanya ditanggung oleh Pemilik dan/atau Penghuni yang bersangkutan. 2. Semua jalur kabel harus disamarkan dan ditempatkan dalam saluran. Ukuran dan testing kabel harus sesuai dengan PUIL Edisi 2000- Peraturan Umum Instalasi Listrik, Edisi 2000 3. Ketika dibutuhkan, seluruh kabel harus melewati tray kabel yang layak di bawah lantai yang telah ditinggikan atau diatas langit-langit buatan tergantung dari system yang digunakan di dalam area. 4. Dilarang keras untuk melakukan pembobokan struktur kolom, balok, load bearing wall dan lempengan lantai untuk menanam conduit. 5. Pengaturan tripping Amperes untuk MCB/ELCB Pemilik dan/atau Penyewa harus atas dasar rekomendasi Pengelola Gedung. 6. Akses ke layanan Gedung harus diatur dengan Pengelola Gedung dan pekerjaan yang akan dilakukan juga dengan persetujuan Pengelola Gedung. Page 14 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 7. 8. 9. Tidak diperkenankan untuk melakukan relokasi atau perubahan terhadap Instalasi Mekanikal dan Elektrikal di dalam unit kecuali bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. Tidak diperkenankan untuk meningkatkan suplai daya listrik tanpa persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. Setiap instalasi lampu penerangan harus memenuhi persyaratan Pengelola Gedung. 10. Lonjakan atau harmonic awal yang dihasilkan oleh peralatan Penghuni tidak boleh melebihi total maksimum distorsi tegangan harmonic pada titik sumber Pengelola Gedung, tidak melebihi dari 5% distorsi tegangan harmonik. B. KOMUNIKASI TELEPON, INTERNET, KABEL DATA DLL Setiap instalasi baru atau perubahan pada sistem saluran telepon, kabel data dan internet harus dilakukan oleh kontraktor yang terdaftar dan di bawah pengawasan Pengelola Gedung dengan biaya dari Penghuni. C. SISTEM PENDINGIN AIR CONDITIONING Gedung telah dirancang dan dipasang pendingin udara dengan sistem tata udara dan selubung bangunan untuk memenuhi kebutuhan terbaru. 1. Penghuni harus melibatkan orang yang memenuhi syarat untuk desain setiap perubahan sistem AC untuk memastikan bahwa kebutuhan pendinginan dari Penghuni sesuai dengan pedoman yang berlaku atau kode praktek 2. Pelaksanaan perubahan tersebut harus dilakukan oleh kontraktor yang memenuhi syarat sesuai dengan gambar yang telah dilakukan review dan pra-disetujui oleh Pengelola Gedung 3. Distribusi udara harus secara berhati-hati direncanakan untuk memastikan kecukupan pasokan dan kembali udara disediakan untuk semua area kerja. 4. Tidak diijinkan memasang fan kipas di outlet AC untuk mengekstrak udara dingin dari sistem pusat. Ducting utama sepanjang lorong umum tidak boleh dirusak dengan alasan apapun. Grill dari Supply and Return yang dihilangkan selama pekerjaan pembongkaran berlangsung harus diinstal ulang setelah selesai pekerjaan Out Fitting. 5. Dalam keadaan di mana debu dan kotoran yang dihasilkan oleh pekerjaan Fitting Out, Penghuni harus memastikan bahwa grill dari supply AC dan return udara benar dan ama, serta dalam keadaan disegel dengan lembaran plastik untuk mencegah kontaminasi dari sistem AC sentral. 6. Bukaan sebagai akses dengan ukuran yang benar harus disediakan di lokasi yang memadai pada langit-langit untuk pekerjaan pemeliharaan dikemudian hari, misalnya akses ke unit pendingin udara atau AC, saluran untuk servis bulanan dan lain sebagainya. 7. Dimungkinkan bagi Penghuni untuk memasang peralatan sistem tata udara khusus mereka sendiri. Peralatan sistem tata udara dipasang dan dioperasikan oleh Penghuni dengan persyaratam tidak memuat CFC, HCFC atau halon. Desain dan pemasangan peralatan sistem tata udara tambahan di luar peralatan yang disediakan oleh Pengelola Gedung harus disampaikan ke Pengelola Gedung untuk diperiksa dan disetujui. Page 15 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 8. Penghuni wajib menyerahkan persetujuan kepada Pengelola Gedung semua peralatan sistem tata udara yang akan diinstal oleh Penghuni. Mencakup kipas MV, unit CRAC, unit VRF dan peralatan distribusi udara lainnya 9. Penghuni dapat menginstal tambahan unit AC, dengan persyaratan a Penghuni memasang jenis yang telah disetujui oleh Pengelola Gedung b Pipa-pipa harus terisolasi dengan benar untuk menghindari kondensasi c Pasokan listrik untuk peralatan tambahan harus dihubungkan ke panel distribusi listrik Unit Penghuni d Semua biaya dalam kaitannya dengan instalasi peralatan AC tambahan, perangkat pengukuran dan biaya lain yang terkait dengan instalasi AC Penghuni akan sepenuhnya ditanggung oleh Penghuni e Pembayaran biaya pemakaian adalah berdasarkan tarif yang ditentukan oleh Pengelola Gedung. 10. Setelah menyelesaikan pekerjaan, pengukuran aliran udara seperti balancing udara dan tekanan statis harus dicatat dan diserahkan kepada Pengelola Gedung oleh orang yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, hasil akhir dari laporan test & commissioning Penghuni yang akan digunakan sebagai titik mulainya beroperasi. Sehingga distribusi udara dan kenyamanan di dalam area yang ditempati adalah tanggung jawab Penghuni itu. 11. Ketika saluran AC cabang baru ditambahkan, peredam harus disediakan untuk tujuan udara balancing. 12. Tidak diijinkan melakukan penyadapan langsung dari saluran utama AC 13. Ruangan dengan pennggunaan AC 24 jam, tidak diijinkan terletak bersebelahan dengan tangga. Dinding tersebut harus berlapis dengan papan partisi dan rock wool infill untuk mencegah kondensasi di dalam tangga. D. PEKERJAAN PERLINDUNGAN KEBAKARAN 1. Seluruh pekerjaan perlindungan kebakaran harus dikerjakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, serta didukung dan disertifikasi oleh Qualified Person QP atau Konsultan yang ditunjuk oleh Penghuni. 2. Posisi sprinkler-head yang baru atau yang direlokasi harus dirancang dan dipasang oleh orang berkompeten yang dipekerjakan oleh Penghuni, dan prosedur pemasangannya harus mematuhi regulasi keselamatan bahaya kebakaran yang telah diberlakukan oleh otoritas terkait. 3. Tata letak interior para Penghuni harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menghalangi koridor fire-escape dan/atau tempat hose reel yang telah ada. 4. Dengan jumlah yang layak untuk luasan Unit, peralatan pemadam kebakaran C02 atau DC harus diletakan pada posisi yang terlihat di dalam Unit kerja selama periode Fitting Out. 5. Apabila Pemilik menggunakan panel alarm tambahan, khususnya untuk fire alarm system, maka sistem tersebut harus disambung dengan sistem gedung. Pelaksanaan penyambungan tersebut Page 16 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline akan dilakukan oleh Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik dan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab Pemilik. 6. Setiap penambahan atau relokasi poin sprinkler harus didukung oleh Insinyur Profesional dan sertifikasi pada rencana . 7. Penghuni diminta untuk menyerahkan formulir aplikasi dan gambar tata letak dpembayaran minimal 3 tiga hari kerja sebelumnya . 8. Penghuni harus menginformasikan kepada Pengelola Gedung sebelumnya untuk setiap modifikasi pada sistem alarm kebakaran . 9. Penghuni harus menanggung biaya untuk setiap pekerjaan modifikasi yang dilakukan untuk sistem alarm kebakaran yang timbul dari pekerjaan Fitting Out. 10. Penghuni harus memberikan akses ke panel di mana detektor asap terletak di bawah panel lantai untuk tujuan pemeliharaan. E. PELINDUNG MATERIAL 1. Untuk penggunaan material kayu wajib dilapisi dengan bahan anti rayap dan diberi lapisan pelindung api AF-21 fire inhibitor sebelum finishing duco atau melamik berkualitas. 2. Pekerjaan pelapaisan tersebut pada poin 1, harus dilengkapi dengan Berita Acara yang diketahui oleh Pengelola Gedung 3. Penggunaan bahan kayu harus memenuhi kriteria seperti kayu kering oven yang pemotongannya dilakukan dengan mesin dan isolator getaran material akustik di luar gedung. F. PEKERJAAN PEMIPAAN DAN SANITASI 1. Seluruh pekerjaan/perubahan baru terhadap sistem pemipaan dan sanitasi yang telah ada saat ini harus dirancang oleh orang yang memiliki kualifikasi yang dipekerjakan oleh Penghuni dan pemasangan/pekerjaan harus dilaksanakan oleh kontraktor berlinsensi. Disain dan instalasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang. 2. Pada dasarnya membuat lubang pada dinding bata dinding beton dan/atau pelat lantai tidak diperbolehkan. Jika terjadi kerusakan, penghuni harus bertanggungjawab dan membayar semua biaya dan pengeluaran untuk memperbaiki kerusakan pada gedung atau bagiannya, yang diakibatkan dari pembentukan lubang core holes tersebut, sampai pihak Pengelola Gedung menyatakan bahwa perbaikan kerusakan telah dirasa memadai. 3. Penghuni harus memastikan bahwa pekerjaan waterproofing yang sesuai standar telah dilakukan untuk mencegah kebocoran, termasuk kebocoran air ke unit di bawah area tersebut. 4. Penghuni harus bertanggung jawab penuh untuk kekedapan air di area basah setelah pekerjaan fitting out selesai. 5. Penghuni wajib membuat trotoar setinggi satu buah bata di sekitar floor trap. Page 17 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 6. Seluruh floor trap yang tidak terpakai dan berada di bawah lantai yang sudang ditinggikan harus dipasangkan rubber stopper untuk mencegah air kembali mengalir dan emisi baubauan tidak sedap. PEMERIKSAAN DI TEMPAT & INSPEKSI 1. Penghuni harus mengijinkan Pengelola Gedung, untuk masuk dan memeriksa ke dalam Premises untuk memastikan apakah Pekerjaan Fit Out yang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui. 2. Setiap pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan atau belum mendapat persetujuan yang ditemukan selama spot check/pemeriksaan, Pengelola Gedung berhak untuk dengan segera menghentikan pekerjaan/kegiatan tersebut. Pekerjaan hanya dapat dilanjutkan dengan penjelasan dari Kontraktor utama atau orang yang memenuhi syarat dengan persetujuan Pengelola Gedung. 3. Perwakilan Pengelola Gedung berhak untuk menginstruksikan Kontraktor utama untuk melakukan pekerjaan yang mendesak, perbaikan yang dianggap perlu untuk kepentingan Gedung PEKERJAAN YANG TIDAK SAH 1. Penghuni disarankan untuk tidak memulai pekerjaan sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengelola Gedung. Semua pekerjaan yang belum disetujui dianggap sebagai pekerjaan yang tidak sah dan Pengelola Gedung memiliki hak untuk menghentikan pekerjaan yang tidak sah tersebut. 2. Penghuni harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperbaiki setiap standar setelah menerima pemberitahuan dari Pengelola Gedung. SANKSI, PINALTI DAN PEMBERHENTIAN PEKERJAAN Perwakilan dari Pengelola Gedung memiliki hak untuk 1. Mengeluarkan perintah penghentian pekerjaan ketika dipandang perlu , 2. Menerapkan sanksi dan hukuman untuk setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh kontraktor Penghuni/Penghuni ini GANTI RUGI Kontraktor/Penghuni harus mengganti kerugian atau menjaga Manajemen Building terhadap kerugian atas 1. Kegagalan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sehubungan dengan Pekerjaan Penghuni atau kegagalan untuk mematuhi syarat dan kondisi yang diberlakukan oleh otoritas terkait sebagai syarat untuk persetujuan mereka; 2. Klaim, tuntutan atau proses yang dibawa oleh setiap sebelah pemilik bangunan, penghuni atau anggota masyarakat yang timbul dari atau terkait dengan pelaksanaan dari Pekerjaan Fitting Out. Page 18 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline 3. Setiap klaim, kerusakan, kerugian atau biaya akibat atau yang timbul akibat setiap pelanggaran tugas hukum dan/atau tugas di bawah hukum oleh Kontraktor Penghuni/Penghuni dan/atau pegawainya. ASURANSI Sebelum dimulainya Pekerjaan Fitting Out, Kontraktor Penghuni/Penghuni harus memiliki Asuransi All Risk dan Public Liability yang komprehensif terhadap klaim untuk cedera pribadi, kematian atau kerusakan properti atau kerugian lain yang timbul dari Penghuni yang Bekerja dalam jumlah tidak kurang dari Rp Seratus Juta Rupiah sehubungan dengan setiap 1 satu kali kejadian, untuk periode dari dimulainya untuk penyelesaian pekerjaan Fitting Out 1. Asuransi harus diambil dengan biaya dan beban Kontraktor Penghuni/Penghuni dari Perusahaan Asuransi terkemuka, Pengelola Gedung dan kontraktor Penghuni sebagai pihak yang juga diasuransikan demi hak dan kepentingan masing-masing 2. Salinan Asuransi harus diberikan kepada Pengelola Gedung sesuai dengan permintaan PENGAMANAN KEBAKARAN & KEADAAN DARURAT 1. Selama pekerjaan Fit Out berlangsung, Kontraktor pelaksana harus menyediakan tabung APAR portable minimal 1 satu unit 3 kg untuk setiap luasan 100 m2. 2. Pada waktu Sprinkler, Smoke dan atau Heat detector akan direlokasi, semua rute evakuasi harus terbebas dari bahan/material bangunan atau obstruksi lain sepanjang waktu. 3. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor Penghuni/Penghuni untuk memastikan bahwa semua pekerja mengetahui dan mengerti prosedur darurat dan rute evakuasi gedung. Dalam situasi darurat, semua pekerja di lokasi pekerjaan harus mematuhi semua instruksi yang diberikan oleh Pengelola Gedung. KESELAMATAN & KESEHATAN TEMPAT KERJA 1. Selama Pekerjaan Fitting Out berlangsung, Kontraktor Penghuni/Penghuni setiap saat harus memperhatikan dan bertanggung jawab secara penuh mengenai keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan semua orang yang mungkin akan terpengaruh dari pekerjaan fitting out yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana. Dan juga harus menyediakan, memelihara dan menerapkan semua langkah-langkah yang harus diambil untuk menjaga area kerja dan pekerjaan dalam hal keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang-orang tersebut, termasuk karyawan dan lain-lain yang tidak menjadi karyawannya yang mungkin terkena dampak oleh pekerjaan fitting out yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung. 2. Kontraktor Penghuni / Penghuni yang setiap saat harus mematuhi dan memenuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan sekarang dan nantii, dan harus menanggung semua biaya dan pengeluaran yang akan timbul dengan mematuhi ketentuan atau sesuai dengan standar atau persyaratan yang diberlakukan oleh hukum dan peraturan. Page 19 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline KUALITAS LINGKUNGAN INDOOR A. LINGKUNGAN BEBAS ROKOK Pengelola Gedung telah melarang untuk merokok di dalam gedung Equity Tower. Area khusus merokok telah disediakan dengan alasan bangunan. Penghuni dan kontraktor Penghuni diwajibkan untuk mematuhi larangan merokok sepanjang waktu. B. RENCANA AIR QUALITY MANAGEMENT DALAM RUANGAN Untuk mengurangi masalah kualitas udara dalam ruangan IAQ yang dihasilkan dari Pekerjaan Fitting Out dan meningkatkan kenyamanan dan ketentraman pekerja fitting out dan Penghuni. Penghuni harus mengembangkan dan melaksanakan rencana pengelolaan IAQ mereka sendiri pada proses konstruksi dan preoccupancy di Unit. C. VENTILASI DAN OUTDOOR AIR Penghuni dapat merancang sistem sirkulasi udara di dalam Unit untuk mendapatkan prosedur ventilasi yang sesuai dengan standar. Desain yang diusulkan harus disampaikan terlebih dahulu kepada Pengelola Gedung untuk diperiksa dan disetujui. Penghuni juga dapat menginstal sensor CO2 tambahan sesuai dengan standar spesifikasi Gedung jika didalam Unit terdapat ruang yang dianggap padat. PENYELESAIAN PEKERJAAN RENOVASI Dalam menyelesaikan Fit Out, pihak Kontraktor harus melengkapi 1. Menyerahkan kepada Pengelola Gedung as built drawing secara lengkap untuk gambar Arsitektural dan juga Mekanikal dan Elektrikal, yang terpasang di dalam unit, dengan bentuk hard copy A3 dan soft copy CAD Version yang disimpan dalam CD/DVD. 2. Pastikan bahwa semua rencana yang diajukan terdapat Nama, tanda tangan pemohon dan sertifikasi dari Insinyur Profesional Terdaftar yang terlibat dan dilibatkan oleh Kontraktor utama dalam semua pekerjaan. 3. Pastikan bahwa semua pekerjaan baru maupun pekerjaan penghancuran, perubahan yang sudah ada serta tata letak sewa yang diusulkan harus mendapat persetujuan dari Manajemen Building. 4. Pemeriksaan akhir akan dilakukan oleh Perwakilan Manajemen Building untuk pemeriksaan pekerjaan perapihan atau perbaikan, jika ada, harus dilakukan oleh Kontraktor utama di dalam Unit Penghuni atau Public Area. 5. Untuk Pengembalian Fit Out Deposit, lengkapi point 1 dan 2 dengan  Surat Permohonan Pengembalian Fit Out Deposit  Bukti Bayar Fit Out Deposit Page 20 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline  Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% antara Kontraktor Utama dengan Penghuni  Berita Acara Comnmissioning Test dari Engineering Department. Fit Out Deposit tidak dapat diambil jika proses permohonan dilakukan lebih dari 3 tiga bulan setelah Surat Ijin Fitting Out terakhir diperpanjang. Page 21 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline LAMPIRAN Page 22 Lampiran 1 Spesifikasi Umum Gedung Lampiran 2 Persyaratan Fitting Out Lampiran 3 Tarif dan Denda Lampiran 4 Formulir of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline SPESIFIKASI UMUM GEDUNG EQUITY TOWER A. DATA GEDUNG 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Nama Bangunan Lokasi Fungsi Total Area Bangunan/GFA Total Area Perkantoran Kapasitas Parkir Sumber Listrik Sistem Pendingin ruangan DAIKIN 9. Lift a. Lift Penumpang b. Executive Lift c. Lift Barang d. Lift Parkir e. Fire Lift 10. STP Sewage Treatment Plan 11. Fire Alarm/Fire Fighting 12. Surveillance & Security System B. Equity Tower Kawasan SCBD Jl. Jend. Sudirman Perkantoran m2 m2 Semi Gross 978 lots PLN + Generator set full back up capacity rd VRV III Variable Refrigerant Volume 3 generation - 16 unit 8 unit Lower Zone & 8 unit High Zone 1 unit 2 unit salah satunya adalah Fire Lift 3 unit 1 unit N/A BAPPEDAL Detectors/Sprinkler – NFPA-20 Camera, Centralized Monitoring CCTV, X-Ray Machines SPESIFIKASI & PERSYARATAN Lantai Standar ketinggian lantai dan plafon di dalam unit strata title adalah sebagai berikut Floor Floor to Ceiling LG GF unit A & B GF unit D 8th to 47th floor 48th to 50th floor mm mm mm to mm mm mm a. Material lantai yang diizinkan adalah granit, marmer/batu alam poles, keramik setara homogeneous tiles, karpet dan parquet. Tidak diizinkan menggunakan vinyl/plastik dan sejenisnya. b. Pekerjaan finishing material lantai harus memiliki ketinggian yang sama dengan finishing lantai di area koridor publik dan sambungan antara dua material yang berbeda harus dipasang list berupa stainless atau alumunium. c. Tidak diizinkan untuk melakukan pembongkaran/chipping pada lantai tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari PMO. d. Lantai telah dipersiapkan tanpa finishing dan dapat menerima material finishing dengan ketebalan maksimum ± 50 mm dan ketinggian finishing lantai pada area kantor di ground floor terhadap lobby adalah - 50 mm dan untuk lantai tipikal adalah - 50 mm. e. Penempatan benda yang memiliki beban lantai melebihi 250kg/m2 berat benda harus diajukan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari PMO dengan memberikan detail informasi mengenai berat beda dalam keadaan kosong & isi serta dijelaskan perletakkan benda tersebut dalam ruangan serta cara pendistribusian berat di lantai. Page 23 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Dinding a. Penggunaan panel kayu, MDF atau material lain yang mudah terbakar sebagai partisi interior tidak diizinkan. Khusus untuk area lobby, panel kayu atau MDF yang ditempelkan pada partisi gypsum diizinkan selama tidak menempel langsung pada rangka hollow. b. Rangka hollow untuk partisi tidak diperkenankan diikat ke rangka plafon tetapi diikat ke slab lantai diatasnya. c. Bagian atas partisi yang bertemu dengan plafon agar diperhatikan untuk tidak melintang pada lampu, diffuser AC, grill return air, speaker, dan sprinkler head yang sudah terpasang di plafon. Jika hal ini diperlukan karena keperluan dari layout ruangan, maka seluruh peralatan ME tersebut harus dipindahkan dan tidak boleh dihilangkan. d. Bagian dari rangka alumunium untuk kaca façade gedung seperti mullion, transom, sill atas dan bawah serta kaca tidak diizinkan untuk dilapisi dengan material apapun contoh kayu, wallpaper, marmer, keramik,dll. e. Untuk ruangan yang direncanakan memiliki tingkat getaran atau kebisingan cukup tinggi, diharuskan untuk memasang peredam suara. Desain peredam suara dan isolator getaran harus mendapat persetujuan dari Fit Out Coordinator sebelum pekerjaan dilaksanakan. Shop Front & Kaca Gedung Standar ketinggian shop front dengan ketebalan 12 mm adalah sebagai berikut Lantai LG GF A-B GF D 8th – 50th floor Page 24 of 31 Ketinggian Shopfront – – Ketinggian Pintu Kaca Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline a. Standar kaca jendela yang menjadi perimeter dari ET adalah NSG 12 mm reflective glass. Kontraktor fit out yang ditunjuk Pemilik harus berhati-hati untuk tidak menimbulkan goresan pada kaca jendela yang dilapisi kaca film khusus dari pabrik. Jika terjadi goresan, biaya untuk penggantiannya adalah menjadi beban Pemilik. b. Pintu masuk Unit Kantor yang dibeli memiliki spesifikasi kaca tempered 12 mm. c. Tidak diizinkan melakukan perubahan terhadap material pintu yang telah disediakan gedung untuk menjaga konsitensi desain di area Benda-dan-Bagian-Bersama koridor. Adanya penambahan material sebagai bagian dari keperluan desain pemilik harus diajukan dan mendapatkan persetujuan khusus dari Pengelola Gedung. d. Apabila perubahan yang dimaksud di poin b dilakukan maka pemilik unit berkewajiban mengembalikan ke kondisi semula ketika pada unit tersebut terjadi pemindahan kepemilikan. e. Pemasangan tirai pada kaca façade perimeter unit harus menggunakan vertical blind dengan warna dan tipe yang tidak akan menggangu penampilan arsitektur gedung. Pada saat instalasi, tidak diizinkan membuat lubang untuk sekrup pada rangka alumunium façade gedung. Contoh dari material tirai harus diserahkan kepada PMO untuk mendapatkan persetujuan. f. Tone warna yang digunakan pada kaca façade Equity Tower adalah cream g. Tidak diizinkan 1. Memasang/menempelkan stiker pada kaca gedung sebagai pelapis kaca gedung. 2. Memasang ornamen estetis pada kaca gedung h. Pemilik harus memperhatikan dan menjaga agar tidak terjadi kerusakan/goresan pada kaca dan rangkanya yang merupakan Benda-dan-Bagian-Bersama. Apabila hal ini terjadi maka pihak manajemen akan membebankan biaya perbaikannya kepada pemilik. Langit-langit Floor LG Page 25 of 31 Floor to Floor mm Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline GF unit A & B GF unit D 8th to 47th floor 48th to 49th floor 50th floor mm mm to mm mm mm mm a. Unit di Equity Tower memiliki spesifikasi plafon akustik type OWA system expose ukuran 600 x 1,200 mm. Dengan dimensi rangka hollow 40 x 40 x mm. b. Plafon sementara harus dibangun dengan bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak boleh berada dalam posisi atau ketinggian yang menyumbat arus pertukaran udara, serta harus menyediakan akses panel berukuran minimal 450 mm x 450 mm untuk memungkinkan akses untuk servis pendingin udara. c. Material yang diizinkan untuk mengakomodir desain khusus plafon seperti drop plafon, dan yang lainnya adalah gypsum board 12 mm, plafon akustik dengan rangka hollow dilapis anti karat. Rangka penggantung plafon harus diikat ke slab lantai yang ada diatasnya dan tidak diperkenankan menggantung rangka plafon pada instalasi ME yang ada di atas plafon. Elektrikal a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. Spesifikasi Unit memiliki spesifikasi penerangan standar double T5 2 X 28 Watt dan kontak-kontak dengan standar 1 phase 2P+N DIN standar dengan jumlah sesuai dengan perencanaan gedung. Kabel untuk instalasi listrik Kabel Metal, Kebelindo, Supreme, Tranka, dengan type NYM minimal ukuran Moulded Case Circuit Breaker MCCB dan Miniatur Circuit Breaker MCB MG, ABB. Conduit khusus listrik EGA, Clipsal. Magnetic Contractor Siemens, Fuji, Mistubishi, GE. Lighting fixtures Philips, Artolite, Interlite, Metosu. Switch, socket, outlet Legrand, Berker, MK. Cable tray Metosu, NOBI, Interrach Lampu T5, downlight Kabel diatas plafon dan di dalam partisi harus dilindungi dengan conduit clipsal – PVC dan dipasang diklem di slab atau menggunakan cable tray. Tidak diperbolehkan hanya diletakkan diatas plafon saja. Kabel di dalam partisi harus dilindungi dengan conduit dan atau sejenisnya Kabel dari slab lantai ke fitting atau ke partisi harus menggunakan flexible conduit. Standar warna 1. Standar warna listrik 2. Standar warna sound system 3. Standar warna telepon putih conduit + putih clamp hitam conduit + coklat clamp hitam conduit + putih clamp m. Pembuat Panel harus yang memiliki sertifikasi ISO / APPI PT. Schnider Indonesia atau yang disetujui oleh Pengelola Gedung. n. Pengelola Gedung akan mengenakan biaya untuk megger test ruang dan test commissioning sesuai yang tercantum dalam Standar Biaya Fitting Out lihat lampiran 1. o. Untuk penambahan daya diluar standar gedung, Pemilik harus menyediakan dan memasang sendiri panel listrik beserta atribut-atributnya dan KwH meter dengan ukuran Page 26 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline p. q. dan kapasitas sesuai kebutuhan Pemilik. Panel harus dipasang di area Pemilik namun KwH meter harus dipasang di area Benda-dan-Bagian-Bersama. Kebutuhan listrik Pemilik akan menentukan jenis KwH meter yang harus dipasang, yaitu KwH meter yang digunakan harus menggunakan KwH meter double tariff. KwH meter listrik harus dikalibrasi dan mendapat sertifikat dari LKM. Apabila KwH meter tersebut belum dikalibrasi, maka Pengelola Gedung akan melaksanakannya dan biayanya dibebankan kepada Kontraktor Pemilik. Sistim Tata Udara a. Unit Strata Title memiliki spesifikasi fasilitas pendingin ruangan dengan sistem VRV III Variable Refrigerant Volume 3rd generation di dalam Unit lengkap dengan ducting, diffuser, thermostat, kontrol pengatur suhu, return grill sesuai dengan perencanaan gedung. Bila Pemilik atau Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik hendak melakukan relokasi jalur AC maka harus benar – benar memperhatikan keseimbangan atau balancing antara fresh air dan return air. Biaya penambahan atau pemindahan dari diffuser, return grill akan ditanggung oleh Pemilik. b. Apabila diperlukan penambahan ducting, material standar adalah BJLS 60 diisolasi dengan rockwool dan aluminium foil. Dimensi mengikuti existing. Ducting insulasi Alumunium Foil Duct Metal Sheet Flexible round duct Grill, Diffuser, Slot Fire Damper, Smoke Damper Insuglass, ACI, Parawool, Inwool Flamestop 525, Insfoil 430, Thermalfoil, Polyfor Lockfoam atau setara DEC, Kandyflex, Insflex, Modulflex Comfort Air, Modul Pricetius, Handy Product Fire & Safety a. Gedung telah menyediakan beberapa titik sprinkler yang jumlahnya disesuaikan dengan rancangan desain fire fighting. Pipa jenis mild steel schedule 40 dipergunakan sebagai sprinkler system dan didesain sesuai dengan standard NFPA 13 202 dan sesuai dengan peraturan DKI. Penambahan/perubahan titik sprinkler harus atas sepengetahuan dan izin Pengelola Gedung dan semua biayanya akan menjadi tanggung jawab Pemilik. b. Gedung telah dilengkapi dengan evacuation/public address speaker yang terpasang di plafon, dengan jumlah sesuai dengan perencanaan gedung. Evacuation/public address speaker berfungsi untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, dan lain-lain. Penambahan dan relokasi speaker harus atas sepengetahuan dan izin Pengelola Gedung dan semua biayanya akan menjadi tanggung jawab Pemilik. c. Sesuai dengan Rules and Regulation Equity Tower Peraturan dan Tata Tertib, bahwa gas dan instalasinya hanya diperkenankan untuk tenant yang terdaftar sebagai tenant Food and Beverages di Ground dana tau Lower Ground Floor. Area Basah a. Equity Tower dilengkapi dengan pantry umum disetiap lantai untuk difungsikan sebagai tempat mencuci peralatan gelas, cangkir, piring, sendok-garpu, dan fasilitas Toilet Umum. b. Oleh karena itu pihak pemilik hanya diizinkan untuk membuat penambahan dapur / pantry kering saja di dalam areanya. c. Apabila diperlukan adanya private toilet/dapur di dalam area pemilik maka penempatannya harus berdekatan dengan shaft plumbing pada Benda-dan-Bagian- Page 27 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Bersama dan area tersebut harus dibuat peninggian lantai dan dilakukan pekerjaan waterproofing dengan membran bakar 2 layer serta test genang selama 2 x 24 jam. d. Semua pelaksanaan pada butir 3 diatas harus didahului oleh persetujuan gambar rencana dari pihak PMO melalui Fit Out Coordinator. Pemipaan a. Pipa Air kotor b. Galvanized Iron Pipe c. Grease Trap memasang dari bahan stainless steel. a. b. c. a. b. c. d. Spesifikasi pemipaan Pipa Air kotor PVC klas 10kg Galvanized Iron Pipe Grease Trap memasang dari bahan stainless steel. PVC klas 10kg Pralon, Rucika, Wavin, Vinilon PPI medium class Khusus restoran & food court diwajibkan Pralon, Rucika, Wavin, Vinilon PPI medium class Khusus restauran & food court diwajibkan Pekerjaan Wet Area jika memang terdapat didalam perencanaan, harus melakukan Tes Genang 2 x 24 jam Waterproofing 2 layers dengan membrane bakar, dengan ketinggian waterproofing 20 cm dari muka lantai Tes tekan plumbing untuk air bersih 2 x 24 jam Flushing Test untuk grey water Window Stool a. Gedung telah dilengkapi dengan window stool pada sekeliling lantai yang berbatasan dengan kaca façade perimeter gedung. Fungsi dari window stool ini adalah untuk menutup celah antara kaca façade dengan slab lantai. Material yang digunakan adalah plywood yang didalamnya telah dilapisi oleh insulasi rock wool. Tidak diizinkan adanya perubahan atau pembongkaran terhadap window stool tanpa seiizin pihak Pengelola Gedung. b. Window stool tidak boleh didesain menjadi tempat meletakkan material atau benda apapun. Telepon Setiap perubahan atau instalasi pada sistem saluran telepon, kabel data, tv dan internet dapat langsung menghubungi PT. ARTHA TELEKOMINDO Sudirman Central Business District Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Telp. 021-5150000, Fax. 021-5150006 Sebagai rekanan yang dapat membantu Pemilik dalam melaksanakan pekerjaan instalasi telepon/data, pemasangan antenna, dan lain-lain yang berhubungan dengan peralatan komunikasi. Pengantaran Material a. Gedung telah menyediakan 2 buah service lift dengan kapasitas maksimum beban adalah 1600 kg. b. Ukuran bagian dalam dari lift tersebut adalah 210 cm x 170 cm x 280 cm. Page 28 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline c. Maksimum tinggi kendaraan yang dapat masuk menuju loading dock di Lower Ground floor adalah meter PERSYARATAN MULAI PEKERJAAN FITTING OUT 1. 2. 4. Surat Penunjukan Kontraktor Deposit Fit Out  Deposit Luas Area Semigross sqm x Rp Pemilik dan/atau Penghuni berhak mengambil fit out deposit sesuai dengan nominal yang tersisa dari Pengelola Gedung paling lambat 3 tiga bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku surat ijin fit out terakhir. Apabila Pemilik dan/atau Penghuni tidak menggunakan haknya untuk mengambil fit out deposit dalam kurun waktu 3 tiga bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku surat ijin fit out terakhir, maka fit out deposit dianggap hangus. Fasilitas Kerja  Air Kerja Luas Area Semigross sqm x Rp  Sampah Luas Area Semigross sqm x Rp Untuk Pembayaran Fit Out Deposit, dapat dilakukan dengan nomor rekening 5. 6. Gambar Kerja Fit Out Final Lengkap dalam format A3. Copy Asuransi CAR Contraktor All Risk. 3. Bank CIMB Niaga Cabang BEJ a/n PPPSRSKBH EQUITY TOWER 480 – 01 – 01572 – 001 Total Public Liability Insurance Coverage dihitung berdasarkan total luas area 7. 8. Total Area Nilai Pertanggungan 1000 m2 semigross / floor US$ 100,000 US$ 200,000 US$ 500,000 US$ 1,000,000 Time Schedule/jadwal kerja. List Pekerja dan Fotocopy KTP.      Page 29 Pemilik dan/atau Penghuni diwajibkan membayar fit out deposit sebesar Rp 25,000 per sqm kepada Pengelola Gedung sebelum melakukan pekerjaan fit out yang bertujuan untuk menjaga tanah bersama, bagian bersama dan benda bersama dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pekerjaan fit out. Pengelola Gedung berhak memotong fit out deposit sesuai dengan kerusakan di area bersama yang ditimbulkan oleh kontraktor Pemilik dan/atau Penghuni yang bersangkutan. Penghuni diharuskan untuk mengumpulkan formulir aplikasi dan dokumen gambar, serta pembayaran di muka minimal 1 satu hari kerja sebelum pekerjaan dimulai. Selama proses fitting out berlangsung, pastikan shop front tertutup secara penuh dan rapih dengan hoarding paper berwana putih polos. Pemasangan yang tidak rapih akan diminta untuk memasang ulang hoarding paper tersebut. Surat Ijin Fit Out harus ditempelkan pada glass door unit bagian dalam, agar detail dari pekerjaan fitting out bias diketahui. Pengelola Gedung dapat menolak untuk memperkenankan para Pekerja yang dipekerjakan oleh Penghuni atau Sub-Kontraktor dari Kontraktor yang mana dirasa Pengelola Gedung kurang layak. of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline         Para Pekerja harus berpakaian rapi dengan layak yang dapat dengan jelas mengidentifikasikan mereka sebagai pekerja dari pihak Kontraktor, serta mengenakan tanda pengenal dari Kontraktor yang berkaitan. Harus menggunakan sepatu dengan sole karet rubber dalam kondisi yang masih baik. Kontraktor harus bertanggungjawab atas segala tindakan dan perilaku para perkerjanya. Para pekerja dari Kontraktor hanya dipekenankan untuk menggunakan lift barang dan tidak sekalipun diperbolehkan untuk menggunakan lift penghuni. Kontraktor harus mengumpulkan daftar nama dari para pekerja mereka. Setelah tiba di lokasi pekerjaan, para pekerja harus memberitahu Security yang sedang bertugas perihal tujuan kunjungan, serta menyerahkan kartu identitas KTP atau SIM mereka untuk ditukarkan dengan tanda pengenal Kontraktor. Kehilangan tanda pengenal akan dikenakan denda. Pekerja Fitting Out hanya dapat menggunakan toilet di Basement 3. Pengelola Gedung berhak untuk menambah atau merevisi syarat dan ketentuan. Revisi dan penambahan tersebut akan segera berlaku. TARIF DAN DENDA PERSYARTAN TES SELAMA FITTING OUT BERLANGSUNG Jenis Tes Sprinkler Biaya Drain Sprinkler Rp. Electrical Megger Test 500 sqm Rp. Rp. Test & Commissioning Rp. Supervisi Pekerjaan Rp. Biaya tersebut diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan dari Pengelola Gedung dan akan diinformasikan kepada para Pemilik. Denda Atas Pelanggaran Page 30 Jenis Pelanggaran Denda Tidak ada supervisor yang mengawasi pekerja Tidak tersedia alat pemadam api ringan Mengotori area koridor sampah proyek, bercak cat Menyalahgunakan fungsi ruangan atau fasilitas gedung Melakukan pekerajaan yang menimbulkan kebisingan, bau dan debu selama jam Operasional mengebor, memotong keramik, cat duco, mengelem, dll Melakukan pengelasan atau pengecatan tanpa surat izin tertulis dari Fit Out Coordinator Keteledoran yang mengakibatkan kecelakaan pekerja Membuang puing atau sampah tidak di area yang ditentukan Rp 500,000/ditemukan Rp 500,000/ditemukan Rp 500,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan of 31 Rp 1,000,000/ditemukan Rp 2,000,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 Fitting-Out Guideline Kerusakan partisi penutup Membuka partisi penutup tanpa izin Property Management Office Pelanggaran terhadap spesifikasi material dan standarisasi peraturan fit out Kerusakan dalam bentuk apapun terhadap Benda-danBagian-Bersama Kerusakan terhadap fasilitas dan property Pemilik unit lain di Equity Tower Pekerja tidak memakai tanda pengenal di dalam area Equity Tower Pekerja berkeliaran di dalam area Benda-dan-BagianBersama pada saat operasional dengan pakaian kumuh Pekerja buang air kecil atau air besar di lokasi fit-out Pekerja merokok di dalam lokasi fit out Tidak memiliki surat izin Fitting Out Menyalahgunakan surat izin Fitting Out Kontraktor Pemilik yang bersangkutan dicabut izin kerjanya dan harus diganti oleh Pemilik yang bersangkutan Rp 500,000/ditemukan Rp 2,000,000/ditemukan Rp 1,000,000/ditemukan Sesuai nilai kerusakan Sesuai nilai kerusakan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 200,000/orang/ditemukan Rp 1,000,000/kejadian Rp 2,000,000/kejadian 1. Biaya tersebut diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan dari Pengelola Gedung dan akan diinformasikan kepada para Pemilik. 2. Pemilik Unit/Tenant harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang dilakukan oleh pekerja Kontraktor Pemilik. 3. Apabila ada pekerja Kontraktor Pemilik Unit/Tenant melanggar peraturan ini akan dikenakan denda dengan memotong fit out deposit. PERSYARATAN PENGEMBALIAN DEPOSIT FITTING OUT 1. 2. 3. 4. 5. Page 31 Surat Permohonan Pengembalian Fit Out Deposit Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% antara Kontraktor Utama dengan Penghuni/Pemilik Unit Berita Acara Comnmissioning Test dari Engineering Department. Menyerahkan Bukti Bayar Fit Out Deposit Menyerahkan as built drawing dari Unit yang dilakukan pekerjaan Fitting Out soft copy dan hard copy/A3 of 31 Fitting Out Guideline. Ver 1/Jan/2015 FIT-OUT REGULATION PETUNJUK PENATAAN RUANGAN The Manhattan Square - Mid Tower JL. T. B. Simatupang Kav. 1 S Cilandak Timur Jakarta 12560 Prepared by PT. Colliers International Page 1 PETUNJUK PENATAAN RUANG PENYEWA TENANT FIT-OUT REGULATION 1. 2. PENDAHULUAN Petunjuk ini dibuat sebagai pedoman bagi Penyewa dalam menyiapkan kantor Penyewa di The Manhattan Square – Mid Tower Sebelum memulai fitting-out, Penyewa harus sudah menandatangani Perjanjian Sewa Lease Agreement dan membayar uang jaminan Security Deposit. Apabila petunjuk ini diikuti dan dilaksanakan dengan benar, maka Penyewa akan dapat menghemat waktu dan juga biaya fitting-out. PERENCANAAN DESIGN Sebelum perancangan dimulai sebaiknya diadakan pertemuan antara Perencana desainer / kontraktor, Penyewa dan Koordinator Pengelola Gedung dalam rangka membina saluran komunikasi. Penyewa/perwakilannya diminta menghubungi Building Manager atau Wakilnya, untuk membicarakan segala sesuatu dengan perencanaan fittingout. 3. PERSETUJUAN Setelah perencanaan desain interior selesai, sebelum memulai pekerjaan fitting-out, Penyewa harus mendapatkan izin atau persetujuan dari Pengelola Gedung. Untuk itu Perencana harus menyerahkan kepada Pengelola Gedung rencana tata letak lay-out plan yang didasarkan pada gambar refleksi plafond reflected ceiling plan selambatlambatnya 14 empat belas hari sebelum pelaksanaan pekerjaan. Pada rencana tata letak tersebut harus ditunjukkan letak partisi, tinggi partisi, lokasi titik-titik stop kontak, sambungan telpon, gambar-gambar detail detail drawings serta informasi lainnya yang diperlukan Pengelola Gedung. Bersamaan dengan proses perencanaan tersebut diatas, Penyewa juga harus memperkenalkan kepada Pengelola Gedung calon kontraktor pelaksanaan fitting-out. Setelah Pengelola Gedung memberikan persetujuannya, maka Pengelola Gedung bersama Kontraktor dan Wakil dari Penyewa akan melakukan pemeriksaan bersama terhadap ruangan yang disewa dan diadakan serah terima. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperjelas tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi yang diakibatkan oleh pekerjaan fitting-out. Pekerjaan fitting-out dapat dimulai setelah berita acara serah terima dilaksanakan, dan penyewa atau kontraktornya membayar fit out deposit sebesar Rp. sepuluh juta rupiah/unit dan fit out charges Rp. dua juta rupiah. Prepared by PT. Colliers International Page 2 4. PETUNJUK STANDAR MINIMUM PEKERJAAN Pekerjaan fitting-out harus sesuai dengan semua peraturan bangunan dan peraturan dari undang-undang safety code bahaya kebakaran yang berlaku di Indonesia. Disamping itu, pekerjaan fitting-out harus dibuat secara baik dan profesional. Pengelola Gedung berhak menolak pekerjaan atau material yang digunakan yang mutunya dibawah standar dan bila perlu melakukan pembongkaran atas pekerjaan tersebut untuk dibangun kembali atau dirubah, atas biaya Penyewa. Pintu-pintu dan Partisi Setiap pintu masuk utama disediakan oleh Penyewa harus berupa dua daun direkomendasikan bahan tempered glass double tempered glass door setebal 12 mm. Semua partisi pembatas harus menggunakan bahan gypsum dua sisi tebal 10-12 mm tahan api dengan rangka besi galvanis atau hollow dicat. Tidak diperkenankan membuat partisi dari rangka kayu dan papan kayu lapis kecuali ada pertimbangan khusus dari Pengelola Gedung. Bila menggunakan kaca sebagai partisi di area koridor baik menggunakan bingkai alumunium, stainless steel atau tanpa bingkai Frameless, untuk partisi kaca dengan ketinggian setengah dari tinggi lantai ke plafon, tebal minimum kaca harus 6 mm. Bila tinggi partisi penuh dari lantai ke plafon maka tebal minimum kaca harus 8 mm dan disarankan menggunakan kaca tempered tempered glass terutama untuk pemasangan tanpa bingkai frameless Bila mempergunakan kaca sebagai pintu dan menggunakan bingkai, tebal minimum kaca harus 8 mm. Jika tidak berbingkai Frameless tebal minimum kaca harus 10 mm atau 12 mm. Untuk kaca partisi yang dapat membahayakan orang yang mungkin menabraknya, disarankan menggunakan kaca tempered dan/atau kaca berlaminasi Laminated Glass. Plafond Tidak diperkenankan membongkar rangka & plafond akustik. Apabila ada plafond tambahan, maka dapat dibuat dibawah plafond akustik yang ada dan harus menggunakan rangka aluminum, atau besi galvanis / hollow dicat dan dibuatkan penggantung tersendiri dan ditutupi gypsum atau fiber board. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal a. Alat Pemadam Api Ringan APAR Prepared by PT. Colliers International Page 3 Area dalam sewa wajib disediakan oleh Pihak Penyewa dengan APAR kapasitas 6 kg dengan tipe multi purpose, untuk setiap unitnya dapat memproteksi area seluas 200 m2. b. Instalasi Listrik Seluruh instalasi, ukuran kabel dan pengetesan harus sesuai dengan PUIL Edisi 2000 atau yang terbaru Standar Nasional Indonesia 2000. Gambar instalasi Listrik harus diperiksa, ditandatangani dan dibuktikan oleh orang yang berwenang bersertifikat PLN Pas PLN atau Perencana Listrik yang bersertifikasi dan harus disetujui oleh Pengelola Gedung. Semua kabel listrik yang akan dipasang dalam keadaan baru merk 4 besar kabelmetal, kabelindo, supreme, jembo untuk penerangan atau stop kontak, pemasangan harus dipasang didalam konduit tersendiri yang bermutu baik klas EGA atau Clipsal di dalam rak kabel di atas plafon atau di plesteran lantai. Semua sambungan kabel harus menggunakan terminal yang berkualitas baik dan dihubungkan dengan arde pembumian gedung. Minimal penampang kabel adalah 2,5 mm2. Setiap pemasangan dan penambahan instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir listrik yang terdaftar sebagai anggota AKLI yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan/atau mempunyai ijin instalasi PLN/PAS PLN, minimum PAS 3. c. Lampu Pemindahan box lampu pada jalur lampu yang ada diijinkan sejauh hal tersebut memungkinkan. Box lampu yang ada dapat diganti dengan tipe lampu yang lain dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola Gedung. Lubang bekas box lampu yang dilepas harus ditutup kembali dengan plafon accoustic yang sama atas biaya Pihak Penyewa. Jenis lampu yang digunakan harus tipe hemat enerji dengan tanpa mengurangi tingkat intensitas cahaya ruangan sesuai fungsinya. Direkomendasikan lampu Philips atau setara. d. Stop Kontak Bila penambahan titik stop kontak diperlukan Merk National atau Clipsal, maka penambahan tersebut harus disambung pada stop kontak yang ada dan dibawah pengawasan Teknisi Gedung. Bila penyambungan tersebut tidak memungkinkan, maka harus disambungkan langsung ke panel utama pada lantai tersebut melalui plafond dengan menambah MCB melalui Pengelola Gedung. Untuk penambahan titik stop kontak dalam jumlah besar harus menambah sub-panel dan disambung langsung ke panel utama, dengan biaya yang dibebankan Penyewa, dengan catatan kapasitas listrik yang tersedia cukup. Prepared by PT. Colliers International Page 4 Penyambungan akhir ke panel utama akan dilaksanakan oleh Teknisi Gedung atau kontraktor yang ditunjuk, bila kapasitas listrik yang tersedia tidak mencukupi. Biaya penyambungan instalasi ditanggung Penyewa. e. Unit AC, diffuser, grille dan drain AC Pemindahan unit AC milik gedung tidak diperbolehkan. Pemindahan diffuser dan grille udara harus dikordinasikan dan seizin dengan Pengelola Gedung. Penambahan diffuser dan grille AC berikut instalasinya dapat dilaksanakan hanya bila memungkinkan dan atas biaya Penyewa dengan persetujuan pengelola gedung. Saluran Drain AC harus mempunyai kemiringan minimum 1% dan dilengkapi dengan U-trap, vent dan diisolasi atas biaya penyewa. Lokasi pembuangan harus dikordinasikan dengan Pengelola Gedung. Saluran Telepon Langsung Saluran Telepon, Facsimili akan dipasang oleh Teknisi Gedung atau kontraktor yang ditunjuk oleh Pengleola Gedung ke tempat yang direncanakan, dengan terlebih dahulu menyerahkan gambar layout yang akan dipasang, dengan biaya ditanggung pihak Penyewa. Sambungan telepon-telepon extension dari unit PABX/Key telepon dilakukan melalui plafond atau di bawah karpet oleh Pihak Penyewa atau Kontraktornya atas biaya Penyewa. Perubahan fungsi telepon dari sambungan induk biasa menjadi sambungan SLI, program facsimile harus sepengetahuan Pengelola Gedung dan biaya perubahan tersebut menjadi beban Penyewa. Pengelola Gedung akan mengurus kepemilikan dan surat-surat yang diperlukan Perumtel dalam melakukan perubahan fungsi telepon. Penambahan sambungan telepon harus diajukan Penyewa kepada Pengelola Gedung. Pengelola Gedung akan memprosesnya, bila tersedia stok line telepon. Penyewa tidak dibenarkan meminta sambungan telepon baru langsung ke Perumtel tanpa sepengetahuan Pengelola Gedung. 5. CIRI-CIRI GEDUNG THE MANHATTAN SQUARE - MID TOWER Ruangan perkantoran dirancang dengan sistem modul plafond dilengkapi speaker dengan jarak standar. Plafond berupa accoustic terbuka dengan daun plafond berukuran 60 X 60 cm. Standar beban lantai adalah 250 kg per M2. Lantai standar siap untuk ditutupi plesteran maksimum tebal 5 cm dengan menggunakan jenis semen aditif. Peletakkan konduit listrik dan telepon diperbolehkan diatas lantai concrete beton. Tidak diperbolehkan untuk membongkar/bobok lantai beton. Prepared by PT. Colliers International Page 5 6. Pengelola Gedung hanya menyediakan dinding pembatas/partisi antara dua tenant yang terdiri dari rangka besi dan gypsum board. Penyewa diperkenankan untuk memasang dinding kedap suara pada dinding partisi antar tenant atas biaya Penyewa. Untuk lantai dasar, jarak antara lantai dengan plafond adalah 8,40 M dengan ketinggian antar pelat lantai 9,2 M sedangkan untuk lantai tipikal 2,90 M dengan ketinggian antar pelat lantai 4,20 M. Instalasi AC merupakan AC tersendiri VRV dengan sumber daya dari meteran listrik unit tenant KWHmeter dari gedung. Daya listrik yang telah disediakan pada setiap unit 25 A/unit untuk memenuhi kebutuhan daya listrik normal dari peralatan kantor termasuk AC ruangan sewa. Bila kebutuhan Daya Tenant melebihi 25 A/unit, maka Penyewa dapat mengajukan Tambah Daya kepada Pengelola Gedung. Biaya yang ditanggung Penyewa untuk Tambah Daya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola Gedung. Pada waktu sumber daya utama PLN mati, tenaga listrik darurat Generator Set akan bekerja sebagai sumber daya listrik cadangan gedung. Para Perancang Design Interior Pihak Penyewa diminta untuk mendesain dinding pemisah/partisi supaya tidak menghalangi pengoperasian peralatan pencegahan dan peringatan bahaya kebakaran dan tidak menghalangi jalur-jalur penyelamatan diri dari bahaya kebakaran. Papan Petunjuk Gedung Building Directory disediakan di Lobby Utama Lantai Dasar oleh Pengelola Gedung. Persiapan untuk satu nama perusahaan bagi setiap Pihak Penyewa. Penambahan nama perusahaan di Building Directory, Pengelola Gedung akan mengenakan biaya kepada Pihak Penyewa dengan nilai biaya akan ditentukan kemudian. TATA TERTIB DAN PERATURAN BAGI KONTRAKTOR / SUB – KONTRAKTOR Penyewa wajib menyerahkan daftar rincian pekerjaan para Kontraktor/Subkontraktor yang akan bekerja di ruang yang disewa kepada Pengelola Gedung. Kontraktor/Sub-kontraktor wajib menginformasikan kepada Pengelola Gedung jumlah personil yang akan dipekerjakan, disertai nama-nama dan jabatan para personil. Semua personil dari kontraktor yang ditunjuk pada waktu bekerja di Gedung harus memakai rompi khusus, yang disediakan oleh Kontraktor dengan warna ditentukan oleh Pengelola Gedung dan Tanda Pengenal Diri atau Surat Izin yang dikeluarkan oleh Pengelola Gedung setelah menitipkan Kartu Identitas Pribadi KTP atau SIM atas nama personil yang bersangkutan kepada Pihak Keamanan Gedung dan dikembalikan setelah ditukar dengan Tanda Pengenal Diri. Bila ditemukan personil kontraktor tidak memakai rompi dan Tanda Pengenal Diri sewaktu bekerja di dalam Gedung, maka Pengelola Gedung berhak untuk menegur dan bila perlu mengeluarkan Personil tersebut dari Gedung. Setiap Kartu Tanda Pengenal Diri Prepared by PT. Colliers International Page 6 gedung rusak atau hilang, maka untuk penggantiannya dikenakan biaya sebesar Rp. dua puluh lima ribu rupiah per satu buah kartu pengenal. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor/Sub-kontraktor harus melindungi lantai selasar Lift Lobby dan dinding bila dianggap perlu dengan plywood setebal 4 mm serta dilapisi dengan karpet selama kegiatan fitting out berlangsung. Setiap kali selesai kerja, karpet harus dibersihkan dengan vacuum cleaner serta dihindari adanya bau yang tak sedap. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam atau di luar Gedung yang disebabkan para Kontraktor/Sub-kontraktor harus diperbaiki oleh, atau biaya perbaikannya dibebankan kepada Penyewa bersangkutan. Semua perubahan yang menyimpang atas jadwal, tata-letak dan perencanaan ruang dari pekerjaan yang semula disetujui, harus mendapatkan persetujuan secara terpisah dari Pengelola Gedung. Keamanan terhadap bahan/material baik yang telah maupun yang akan dipasang adalah tanggung jawab Kontraktor/Sub-kontraktor. Selama melaksanakan fitting-out, Kontraktor bertanggung jawab agar para pekerjanya mematuhi Tata-Tertib dan Peraturan Gedung. Pengelola Gedung berhak merubah, mengganti atau menyesuaikan Tata Tertib dan Peraturan tersebut dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk mencegah bahaya kebakaran, dilarang merokok dalam gedung. Ruang yang dikerjakan construction area harus bersih dari sampah dan bahan bahan yang mudah terbakar. Kontraktor/Sub-Kontraktor wajib melakukan pembersihan setiap hari selesai kerja dan sampah dibuang keluar area Gedung. Pekerjaan pengelasan dilarang dilakukan di dalam Gedung. Para pekerja kontraktor hanya diijinkan menggunakan kamar-kecil toilet dan tempat cuci yang sudah ditunjuk di dalam Gedung atau di halaman. Dilarang memakai toilet yang diperuntukan bagi Penyewa. Peraturan kerja secara umum adalah sebagai berikut a. Setiap Kontraktor menunjuk seorang atau lebih Pengawas Supervisor bagi pekerjaan yang mereka lakukan. Para pengawas harus mengerti dan memahami aturan keselamatan kerja dan selalu berada di lokasi pekerjaan selama pekerjaan berlangsung. b. Apabila diperlukan untuk kepentingan Gedung, atas permintaan Pengelola Gedung maka segala pekerjaan kontraktor yang tengah berlangsung harus dilindungi, dibongkar atau dipindahkan dan dapat dihentikan sementara waktu. c. Perkakas bertenaga listrik electrical power tools dapat digunakan dalam batas kapasitas sambungan stop-kontak yang ada 6 Amp 220 V. Bila memerlukan catu daya dengan 3 fase 380V, maka kontraktor wajib menyediakan panel tersendiri dan penyambungan kabel ke panel utama harus dilakukan oleh Teknisi Pengelola Gedung atas biaya kontraktor. Prepared by PT. Colliers International Page 7 7. d. Pekerjaan perbaikan karena kerusakan pada bangunan yang disebabkan oleh Kontraktor Penyewa akan dibebankan biayanya pada Kontraktor atau Penyewa. e. Semua pekerjaan yang berkaitan interfacing dengan para Kontraktor lainnya harus dikoordinasikan dengan terpadu. f. Dilarang menggunakan alat pembakar atau membuat perapian mengelas, memanaskan dengan api langsung dan menggerinda bahan logam di dalam Gedung. Jika hal itu dilanggar, Kontraktor akan dilarang melanjutkan pekerjaannya. g. Pekerjaan kayu di dalam Gedung harus dibatasi. Perakitan harus dikerjakan di luar Gedung, hanya pekerjaan pemasangan yang diijinkan dilaksanakan di dalam Gedung. PELAYANAN SELAMA PERIODE FITTING-OUT Tenaga Listrik Kontraktor/Sub-kontraktor akan dikenakan biaya untuk menggunakan sambungan stop-kontak listrik untuk keperluan perkakas-perkakas bertenaga listrik 220-V fase tunggal/6 Amp. Pemakaian listrik per stop kontak, selama berlangsungnya FitOut tercatat dalam KWH Meter dengan biaya per kwh adalah Rp. menghubungkan menggunakan peralatan yang membutuhkan arus yang besar ke stop kontak yang ada. Pengelola Gedung berhak untuk menegur dan bila perlu menghentikan pekerjaan bila terjadi pemakaian listrik di area umum/koridor dan atau melebihi kapasitas MCB yang ada Trip. Pengelola Gedung tidak menjamin ketersediaan stop kontak/penerangan di atas selama aktivitas melengkapi ruang kantor. Persediaan Air Tidak dikenakan biaya bagi para Kontraktor/Sub-kontraktor yang menggunakan air secara wajar selama berlangsung pekerjaan fitting out. Instalasi pemipaan air akan dilakukan oleh Pengelola gedung dengan biaya instalasi oleh Kontraktor/Sub Kontraktor. Selama pekerjaan Fitting-Out berlangsung, Kontraktor/Sub Kontraktor hanya diperkenankan menggunakan Tangga melalui lantai Basement untuk keperluan karyawan-karyawannya dan untuk membawa masuk bahan baku/material dan membawa keluar sampah. Pengelola Gedung berhak untuk melarang bahan baku/material tertentu untuk dibawa dengan memakai tangga pelayanan bila dianggap bahan baku tersebut dapat merusak/berbahaya bagi tangga tersebut. Bila dalam pekerjaan fitout menghasilkan debu atau gas-gas berbahaya atau bau yang dapat mengganggu kenyamanan Penghuni lainnya dalam gedung, maka Prepared by PT. Colliers International Page 8 Pengelola Gedung berhak untuk meminta kepada Penyewa atau Kontraktor menyediakan alat penghisap yang bisa dipindah-pindahkan Portable Exhaust Fan yang lokasi pembuangan udaranya di lokasi yang telah diizinkan oleh Pengelola Gedung. 8. KERUGIAN TERHADAP ORANG DAN HARTA-BENDA Para Kontraktor/Sub-kontraktor dari pihak penyewa harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian kepada pemilik THE MANHATTAN SQUARE – MID TOWER atau Manajemen yang ditunjuk terhadap semua tuntutan, kerugian, proses pengadilan, gantirugi, ongkos, biaya, kerugian pribadi baik yang fatal maupun tidak atau kecelakaan yang mungkin timbul atau diperkirakan timbul sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan fitting-out. 9. ASURANSI Kontraktor atau Penyewa diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh kepemilikannya dari segala kerusakan, kehilangan atau kecelakaan yang mungkin bisa terjadi juga terhadap orang Pihak ketiga atau benda yang timbul pada waktu pengerjaan penyiapan ruang fitting-out. Asuransi untuk pihak ketiga ini harus dapat menutupi jumlah minimum sebagai berikut 10. a. Cacat tubuh atau kematian Lima Ratus Juta Rupiah untuk setiap kejadian. b. Kerusakan harta-benda Lima Ratus Juta Rupiah untuk setiap kejadian. PENYEDIAAN GAMBAR KERJA AS-BUILT DRAWING Dalam hal pekerjaan fitting-out yang diselenggarakan oleh Penyewa yang menyangkut perubahan terhadap kelengkapan atau sistem standar Gedung yang disediakan oleh Pemilik Gedung sebagai kelengkapan standar Gedung, maka Penyewa atas biaya sendiri bertanggung jawab untuk menyerahkan gambar-gambar kerja as-built drawing serta spesifikasinya, yang berkaitan dengan perubahan tersebut kepada Pengelola Gedung untuk dipertimbangkan sebelum diberi persetujuan. 11. PELANGGARAN KETENTUAN/PERATURAN Pengelola Gedung berhak untuk menghentikan pekerjaan, tidak mengijinkan masuk atau bahkan mematikan saluran listrik sementara, bila Pengelola Gedung, mengetahui/melihat bahwa para Kontraktor/Sub Kontraktor tidak mengikuti peraturan tersebut diatas. Pekerjaan dapat dilanjutkan bila Pihak Penyewa telah menyerahkan surat jaminan bahwa para Kontraktor/Sub-kontraktor akan mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Prepared by PT. Colliers International Page 9 12. PERTANYAAN DAN INFORMASI LANJUTAN Bila penyewa/perwakilannya menginginkan informasi lebih lanjut mengenai pelengkapan dan penggunaan ruangan Gedung silakan penyewa/perwakilannya menghubungi Pengelola Gedung pada jam-jam kerja biasa di Kantor Pengelola Gedung The Manhattan Square – Mid Tower Jl. Simatupang Kav. 1 S Cilandak Timur Jakarta 12560 Telepon 021 .................. Fax 021 .................. Hubungi Bpk/Ibu .................................... Jam Kerja FO 13. Senin s/d Jum’at diatas jam WIB Sabtu diatas jam WIB Minggu jam s/d WIB RENCANA/DENAH Pada waktu permohonan diajukan, denah skala yang dapat disediakan oleh Pengelola Gedung 14. a. Denah plafond refleksi yang menunjukkan lokasi saluran air conditioning dan diffuser, speaker dan peralatan lampu. b. Denah lantai yang menunjukkan daerah yang disewa dan daerah umum. c. Gambar instalasi listrik, telpon dan lainnya yang diperlukan DEPOSIT Pengelola/Pihak Yang Menyewakan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul selama pekerjaan fitting-out berlangsung. Kontraktor/Sub Kontraktor dari setiap Penyewa diwajibkan membayar deposit sebesar Rp. Kwitansi penerimaan uang jaminan akan diberikan ke Kontraktor/Sub Kontraktor. Jika terjadi kerusakan dan pengotoran sampah yang diakibatkan oleh pekerjaan Kontraktor/Sub-Kontraktor selama pekerjaan fitting out berlangsung, maka Pengelola/Pemilik akan membebankan biaya perbaikan tersebut kepada Kontraktor/SubKontraktor serta memperhitungkannya dari deposit yang telah dibayarkan tersebut. Prepared by PT. Colliers International Page 10 Mohon diterima, diketahui dan disetujui sebelum pekerjaan Fit out dimulai. Lantai / Ruang No. ____________________ Tanda Tangan Penyewa Pengelola Gedung THE MANHATTAN SQUARE – Mid Nama Nama ___________________ Tanggal ___________________ __________________ Tanggal __________________ Diketahui ___________________________ Perancang Interior Penyewa atau Kontraktor Prepared by PT. Colliers International Page 11 Deskripsi Kerja, Tugas, serta Tanggungjawab Fit Out adalah sebagai berikut Mengawasi dan mengontrol pekerjaan fit out tenant sesuai dengan aturan Mereview dan monitoring design store Tenant Mempersiapkan interior ruangan yang akan di tempati oleh tenant Merenovasi ruangan yang akan di tempati oleh tenant Memastikan keadaan ruangan yang ditinggalkan oleh tenant sama dengan saat tenant masuk Mengontrol keadaan listrik dan infrastruktur ruangan yang akan di tempati tenant Mengelola dan review desain penyewa dan berkoordinasi dengan standar teknis dan prosedur konstruksi yang mencakup arsitektur, sipil dan M / E, dan memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik Melakukan persiapan sampai bangunan diserahkan kepada penyewa. Melakukan pemeriksaan rutin dan memastikan unit siap operasi Berkoordinasi dengan departemen yang relevan tentang syarat administrasi penyewa yang harus dipenuhi sebelum dan setelah unit beroperasi Pengecekan unit sebelum pembukaan toko Membuat design development untuk project improvement gedung PANDUAN FIT OUT FIT–OUT AND REDECORATION REGULATION 1. PENGENALAN 1. INTRODUCTION a b c a. Panduan ini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa kantor sudah ditandatangani dan security deposit sudah dibayarkan. These notes have been prepared as a guide to assist in the fit-out and / or redecoration in Wisma Nusantara building. The guidelines set out in the following pages is intended to minimize not only time but also the cost associate with fitting-out and / or redecorating work. Prior to any alteration to the building being undertaken or occupation being granted for fitting-out, it will be necessary for the Lease Agreement to have been executed and Security Deposit has been paid. 2. DEFINISI 2. DEFINITIONS The terms used under this regulation shall have the following definitions Beberapa istilah dibawah ini dapat dijelaskan sebagai berikut a Premises Shall mean the space being leased under the Lease Agreement No. 02107/NBM-LA/I/2013 herein after sqm, at 7th floor. a. Perjanjian Ruangan sewa kantor yang telah disetujui untuk disewa berdasarkan kontrak sewa no 02107/NBM-LA/I/2013 dengan ini sebagai pengganti perjanjian dengan luasan semigross sebesar meter persegi di lantai 7. b Lessor and Lessee Shall mean Lessor and Lessee as mentioned in the Agreement. b. Pemilik dan Penyewa Diartikan pemilik dan penyewa gedung yang akan banyak dibahas dalam aturan ini. c Fit-out Shall mean new construction and / or renovation of the Premises. c. d Redecoration As referred to the Agreement, shall mean removal and / or replacing any parts of the Premises to reinstate to standard condition acceptable by Lessor, as shown in the drawings attached. d. Redekorasi Perubahan atau penggantian sebagian atau seluruh ruangan kantor sewa yang telah mendapat persetujuan dari pemilik. e Contractor and / or Consultant Shall mean Contractor and / or Consultant who will be working in the Premises, provided the Lessee has submitted the Lessor with their details, including the personnel who will work in the Lease Premises see Article e. Kontraktor dan/ atau Konsultan Kontraktor dan konsultan yang akan terlibat secara langsung dalam renovasi, dimana penyewa telah menyerahkan informasi detil pekerjaan lihat Pasal 3. WORK COMMENCEMENT a Commencement of Design Prior to the commencement of the design, it is advisable to arrange a meeting among the designer, Lessee and Lessor. 1 3. Fit Out Kegiatan fitout/ renovasi yang akan dilakukan dalam ruang sewa. AWAL PEKERJAAN a. Desain Awal Sebelum rencana desain dilakukan, maka diharuskan adanya pembicaraan awal antara perencana/ kontraktor, penyewa dan pemilik. b Letter of Attorney and Organization Chart Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Attorney all together with project organization chart, with regards to this regulation. The Letter of Attorney form shall be provided by Lessor. b. Surat Penunjukan Dari Pengacara dan Organisasi Sebelum pekerjaan dilakukan, maka penyewa harus memberikan surat penunjukan kontraktor yang akan melakukan pekerjaan fitour/ renovasi kepada pemilik atau manajemen gedung. Surat penunjukkan disediakan oleh Pemberi Sewa. c Letter of Notification Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Notification with regards to this regulation. The Letter of Notification form shall be provided by Lessor. c. Surat Pemberitahuan Surat ijin kerja akan dikeluarkan oleh manajemen gedung dengan mangacu pada informasi dari kontraktor dan calon penyewa. Surat pemberitahuan disediakan oleh Pemberi Sewa. d Commencement of Fit-out Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. d. Awal Pekerjaan Renovasi Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung/ pemilik gedung yang terdapat dalam pasal 4. Pada saat persetujuan yang telah dijelaskan didalam Pasal maka pemberi Sewa, penyewa dan kontraktor akan melakukan inspeksi ruangan sewa bersama dengan menggunakan fit out check list .Setelah pemeriksaan dibuat pekerjaan dapat dilaksanakan. Soon as approval as mentioned in Article is granted, the Lessor, Lessee and Contractor shall make a joint inspection of the Premises to protect all parties by fixing responsibility of any damages which may occur during fit-out. The Fit-out Check List as provided by Lessor will be used. Once this inspection has been made, work may commence on the Premises. e e. Redekorasi Awal Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung sesuai dengan pasal 4. Commencement of Redecoration Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. [ 4. 4. APPROVAL PERSETUJUAN a Lessee shall submit the 2 two sets of plans to obtain Lessor approval as the following, whichever necessary a. Penyewa harus memberikan 2dua set dokumen rencana pekerjaan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik. b Lay-out plan based on the existing reflected ceiling plan showing partition, location of electrical outlet and direct telephone outlet and data outlet. b. Gambar rencana lay out kantor seperti diagram listrik, diagram telepon, diagram plafon, diagram partisi, dan diagram kebutuhan listrik. c Mechanical, Electrical and Plumbing drawing. c. d Material Specification; Finishing Schedule and Work Specification. d. Menyertakan spesifikasi material; pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. 2 Menyertakan gambar pipa saluran air, listrik, dan sistem mekanis. jadwal e Time Schedule. e. Waktu pelaksanaan/ jadwal pekerjaan. f Other necessary drawings and information that Lessor may request with regards the Lessee’s design. f. g All changes in plans, lay-out and the designs that vary from the original approved plan shall require separate approval by Lessor. h Lessee shall provide Lessor within 14 fourteen days to check the plans as mentioned in Article and above. h. Penyewa harus menyerahkan dokumen dalam kurun waktu 14 empat belas hari kepada pemilik sebagai prosedur yang terdapat dalam pasal dan diatas. i Written approval shall be provided by Lessor by issuing Letter of Approval and Letter of Work Permission, all together with Lessor initial sign on each pages of the plans approved. i. Persetujuan tertulis yang berupa surat persetujuan dan ijin kerja akan diterbitkan oleh pemilik. j The approved plans shall be distributed to both Lessor and Lessee. j. Persetujuan desain akan dibagikan kepada penyewa dan pemilik. k Lessee shall provide/ pay fit out security deposit as regulated below k. Penyewa diwajibkan membayarkan uang kontraktor deposit dengan pengaturan sebagai berikut Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 m2 renovasi Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 m2 renovasi g. Seluruh perubahan perencanaan dari desain dan sketsa gambar harus mendapat persetujuan dari pemilik/ manajemen gedung. Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 sqm space renovated Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 sqm space renovated 5. 5. WORK COMPLETION a Penyewa/ kontraktor memberikan informasi dan desain gambar yang akan dibutuhkan oleh pemilik/ manajemen gedung. PENYELESAIAN PEKERJAAN a. Penyelesaian Fit Out Completion of Fit-Out Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection among Lessor, Lessee and Contractor to obtain Lessor verification. Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans all together with the approved changes, and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, penyewa harus mengadakan inspeksi bersama yang diikuti oleh pemilik, penyewa dan kontraktor. Pemilik berhak melakukan perombakan jika renovasi tidak sesuai dengan standarisasi gedung, dan biayanya akan dipotong dari dana security deposit/ kontraktor deposit. Prior to conduct joint inspection, Lessee shall submit testing data to Lessor as the following Sebelum inspeksi dimulai maka penyewa harus menyerahkan dokumen testing sebagai berikut ƒ ƒ ƒ ƒ • • • Cabel insulation M Current A Voltage peroutlet hanya yang tambahan V • Arus udara pada tiap diffuser hanya yang tambahan Cable insulation M Current A Voltage per outlet additional only V Air flow from each diffuser additional only 3 [ b 6. b. Penyelesaian Redekorasi Completion of Redecoration Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection between Lessor and Lessee to obtain Lessor verification. The Redecoration Check List as provided by Lessor will be used. Lessor reserves the right to reject any works / materials not compliance with Article and, if necessary, arrange for it to be redecorated again, at Lessee’s cost. Pada saat penyelesaian, penyewa beserta kontraktor, & pemilik mengadakan inspeksi ada material dan renovasi yang tidak sesuai dengan standarisasi gedung maka pemilik berhak merubah dengan Pasal dan memotong biaya dari kontraktor deposit. c Letter of Completion The work is complete upon issuance of Letter of Completion by Lessor to Lessee. c. Surat Penyelesaian Pekerjaan dinyatakan selesai apabila surat penyelesaian telah dikeluarkan oleh pemilik. d As Built Drawing Lessee shall submit 1 one set of as built drawing to Lessor within 14 fourteen days after receiving Letter of Completion from Lessor. d. 6. DESKRIPSI RUANG SEWA DESCRIPTION OF PREMISES a Denah Gedung Penyewa harus menyerahkan satu set denah gedung kepada pemilik dalam kurun waktu 14 empat belas hari setelah penerimaan surat penyelesaian. Ceiling Office space is designed on a ceiling module system. The ceiling is semi concealed acoustic ceiling with type 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA. ceiling shall be paint colour Vinilex 507 or the same colour. . a Plafon Gedung perkantoran didesain dengan sistem modul akustik plafond. Plafond adalah semitertutup dengan akustik ukuran 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA Plafon harus di cat dengan Merk Vinilek 507 atau warna yang sama. b Lantai b Floor ƒ ƒ c The standard floor loading is 250 kilograms per square-meters 250 Kg/m2. The standard floor cover with vinyl tile with specification Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm . Partition and Doors Inter-tenancy walls and the common corridor walls comprise of glass wool and double gypsum board on a galvanized or painted steel frame. d e Lighting Lighting fixtures is provided in ceiling module at certain standard intervals with standard design of 12 twelve Watts per square meter. Electrical Capacity and Power The Lease Premises shall be supplied with 220 volt + 5% 50 Hz electrical power. The electricity quota is 4 ƒ Standar beban lantai adalah 250 kilogram per meter persegi 250 kg/m2. ƒ Standar lantai adalah dilapis dengan vynil tile dengan spesifikasi Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm. c Penyekat dan Pintu Penyekat antar penyewa dan koridor umum terdiri dari kaca dan papan gipsum dobel dengan rangka besi holo yang sudah dilapisi d Penerangan Lampu permanen disediakan dengan modul langit-langit dengan desain standar 12 dua belas Watts tiap meter persegi. e Kapasitas Listrik dan Power Ruangan sewa akan dialiri dengan 220 voltase + 5% 50 Hz tenaga listrik. Kuota listrik yang diregulasikan untuk pengerangan adalan 10 sepuluh watt tiap meter persegi dan soket listrik sebesar 1,000 seribu watt tiap 60 enam puluh meter persegi. Penyewa harus mematuhi sistem Earth Leakage Circuit Breaker ELCB gedung. regulated for lighting is 10 ten Watt per square meter and electric socket is 1,000 one thousand watt per 60sixty square meter. Lessee shall comply with building’s Earth Leakage Circuit Breaker ELCB system. f 7. f Pendingin Ruangan Air Conditioning ƒ The building standard design of AC temperature is 25o C average condition for open area. ƒ Air conditioning is centralized using incoming flow ducts in the drop ceiling module near the windows. The return air grilles are integrated within the lighting fixtures. ƒ Standar temperature pendingin ruangan adalah 25o C rata-rata untuk ruangan terbuka. ƒ Pendingin ruangan sentral menggunakan modul langit-langit dengan saluran masuk dekat jendela dan saluran keluar yang dipadukan di dalam penerangan permanen. g Fire Protection The fire protection equipment is provided in the ceiling module with certain standard intervals which are sprinkler heads and semi addressable smoke detectors. g Perlindungan Kebakaran Peralatan pemadam api yang disediakan dalam modul langit-langit yaitu penyiram air dan alat pendeteksi api dengan jarak tertentu. h Others h Lain-lain ƒ The typical floor ceiling height is meters. ƒ Standar tinggi langit-langit adalah meter. ƒ Standard horizontal blinds on the perimeter glass windows will be installed by the Lessee. ƒ Standar penutup horisontal disekeliling jendela kaca yang dipasang oleh penyewa. ƒ Company directory will be provided by the Lessor Limited to one company name per Lessee at the main ground floor lobby and typical floor lobby directory. ƒ Direktori perusahaan akan disediakan oleh pemilik terbatas kepada satu perusahaan tiap penyewa di lobi lantai dasar dan di lantai dimana penyewa menempati. GUIDELINES TO MATERIAL & STANDARD OF WORK a General ƒ Fit-out and / or redecoration work must comply with all building and fire regulations, laws and codes of Indonesia. In addition, the fit-out and / or redecoration must be constructed in a proper and professional manner. 7. ATURAN BAHAN PENGERJAAN & STANDAR a Umum ƒ Fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi harus mengikuti aturan, hukum dan kode etis bangunan serta keselamatan yang telah ditetapkan di Indonesia. Pengerjaan harus dilaksanakan secara tepat dan profesional. ƒ The Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. ƒ ƒ Lessor reserves the right to access to the Premises at all reasonable times for the purposes of inspection of fit-out and / or redecoration or any other matters related to the building and the ƒ 5 BAKU Pemilik berhak untuk menolak pengerjaan / bahan baku yang berbeda dengan persetujuan tertulis dan penyewa akan menanggung biaya perubahan yang ditentukan oleh pemilik. Pemilik berhak memasuki lokasi pekerjaan dalam rangka inspeksi fit-out dan / atau dekorasi pada jam-jam kerja ataupun halhal lain yang berkaitan dengan gedung dan perjanjian. Premises. b Ceiling Existing ceiling board and all the attached equipment on boards may not be removed, except for lighting fixtures and fire protection see Article and b Langit-langit Papan plafon akustik dan semua peralatan yang sudah dipasang tidak dapat dipindahkan, kecuali untuk lampu permanen dan alat keselamatan kebakaran lihat Pasal dan c Partition and Doors c Partisi dan Pintu • All partitions shall be constructed of double gypsum boards 10 mm or 12 mm thick on galvanized or painted steel frames. Under no circumstances should wooden frames or plywood board be used for the construction of partition. • Semua penyekat harus dibuat dengan papan gipsum dobel setebal 10mm atau 12 mm dengan glasswoll di atas besi holo. Konstruksi penyekat tidak dibenarkan menggunakan rangka kayu atau papan kayu tripleks • Glass partitions has to be properly framed with wood or aluminum. • Penyekat kaca harus memakai rangka kayu atau aluminium. • The thickness of glass for half floor to ceiling height windows, with maximum width of m, should be 6 mm or more. ƒ Ketebalan kaca untuk jarak setengah lantai ke jendela langit-langit, dengan ketinggian maksimum m, harus 6 mm atau lebih. • The thickness of glass for full floor to ceiling partitions should have thickness of 8 mm or more and preferably by tempered. ƒ • Glass door shall be by tempered. Ketebalan kaca untuk penyekat penuh dari lantai ke langit-langit harus 8 mm atau lebih dan sebaiknya menggunakan kaca tempa. • The thickness of glass for framed glass doors should be 12 mm or more. • Pintu harus menggunakan kaca tempered. ƒ Ketebalan kaca untuk rangka pintu seharusnya 12 mm atau lebih. It is highly recommended where glass partition pose danger to people walking into these should be tempered and / or laminated. A design should also be stuck or embossed on the glass for identification and safety purposes. • Penyekat kaca yang membahayakan sebaiknya ditempa atau dilapisi agar menghindari cedera. Desain penyekat kaca juga sebaiknya diletakkan di dalam kaca untuk keperluan identifikasi dan keselamatan. • d. Mechanical / Electrical Work d. 1. Electrical Installations Pengerjaan Mekanik / Listrik 1. Instalasi Listrik • All installations cable sizing and testing must be in accordance with PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik Edition 1987 and shall comply with Earth Linkage Circuit Breaker ELCB ƒ Semua instalasi ukuran kabel dan tes harus mengikuti aturan PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik edisi 1987 dan sesuai dengan aturan ”Earth Leakage Circuit Breaker ELCB” • The Electrical drawings should be checked, signed and verified by an authorized person ƒ Gambar-gambar listrik harus diperiksa, ditanda tangani dan diverifikasi oleh pihak 6 berwenang yang memiliki sertifikasi PLN. holding a PLN Certificate. • All new cabling for lighting and power outlets must be installed in good quality conduits within the ceiling voids. All cabling connections must use good quality Supreme cable jointing materials terminals. • It is not permitted to cut and make connection / joining to the existing / building cable for lighting and power outlet. Semua kabel baru untuk peneranggan dan outlet listrik harus dipasang di saluran yang berkualitas baik di dalam langitlangit. Semua koneksi kabel harus menggunakan kabel yang berkualitas baik Supreme cable dalam menghubungkan material terminals. ƒ Pemotongan dan pembuatan koneksi / penyambungan kepada kabel yang sudah tersedia/ kabel gedung untuk penerangan dan outlet listrik tidak diperbolehkan. 2. Penerangan 2. Lighting 3. ƒ • The relocation of lighting fixture within the existing lighting grid is permitted whenever possible, and shall be done by Lessee subject to Lessor permit. • Pemindahan lampu permanen dalam grid penerangan yang sudah tersedia diperbolehkan, dan hanya boleh dilakukan harus dengan seizin pemilik. • The part of the ceiling affected by the removal of lighting fixture must be covered with similar ceiling board at Lessee’s cost. • • As the return air grilles are integrated with the existing standard lighting fixtures, separate return air grilles must be provided, should the lighting fixtures is relocated. Bagian langit-langit yang terkena dampak pemindahan lampu permanen harus dilapisi dengan papan langit-langit yang serupa dan biaya ditanggung oleh penyewa. • Saluran udara masuk harus disediakan, apabila terjadi pemindahan lampu permanen karena saluran tersebut telah dipadukan dengan lampu permanen yang tersedia. 3. Electrical Power Points Pasokan Arus Listrik • Should additional electrical points be required instead of quota electricity from Lessor, the new electrical points with limited power may be connected under the strict direction from Lessor with additional charge with . • Dalam rangka penambahan pasokan arus listrik disamping kuota listrik dari pemilik, poin pasokan baru tersebut dengan arus listrik terbatas dengan pengawasan pemilik dan biaya tambahan biaya per bulan akan dikenakan berdasarkan pencatatan meter listrik tambahan kepada Penyewa. • If the connection to the existing power points is not possible, connection should be made through the ceiling void with its own hanger into the main electrical panels on that floor. • Apabila koneksi ke poin pasokan arus listrik yang sudah tersedia tidak memungkinkan, koneksi harus dibuat melalui langit-langit dan diberikan sambungan tersendiri kepada panel listrik di lantai ruangan tersebut. 7 • When a large number of electrical points are to be connected to the main panels, a subpanel may be required, to be installed by the Lessee at Lessee’s cost under supervision of Lessor. • Apabila jumlah poin pasokan arus listrik yang disambungkan kepada panel utama adalah dalam jumlah yang besar, instalasi sub-panel sebaiknya dilakukan oleh penyewa dan harus dibayar oleh penyewa, di bawah pengawasan pemilik. • Final connections to the main floor panels must be done by Lessor. • Pemilik akan membuat koneksi akhir kepada panel utama lantai. [ 4. 5. 4. Air Conditioning • Air Diffuser The relocation of Air-Conditioning diffusers is not permitted. Additional diffusers may be added only when possible, which shall be done by Lessee at Lessee’s cost. • Ducting Air Condition The relocation and the replacement of ducting AC is not permitted. • Thermostat The relocation and the replacement of thermostat / temperature controller is not permitted. 5. Fire Protection Pendingin Ruangan • Air Diffuser Pemindahan difuser pendingin ruangan tidak dibenarkan. Penambahan difuser akan diizinkan apabila memungkinkan dan akan dilakukan oleh penyewa dengan biaya penyewa. • Pipa Pendingin Ruangan Relokasi dan penggantian pipa pendingin ruangan tidak dibenarkan. • Thermostat Relokasi dan penggantian themostat/ alat kontrol temperatur tidak dibenarkan. Perlindungan Kebakaran • In the event that fire equipment Emergency Speaker, Heat or Smoke Detector and Sprinkler shall be remove and / or relocated and / or additional shall be necessary, it has to be done only by Lessee’s cost with Lessor supervision. • Dalam rangka perubahan / pemindahan / penambahan peralatan pemadam kebakaran speaker darurat, pendeteksi asap dan penyiram api, biaya akan ditanggung oleh penyewa dibawah pengawasan pemilik. • Office layout shall not restrict the operation of fire prevention and warning instruments and fire escape access. Minimum size to fire escape access is meter. • Tata letak kantor tidak diperkenankan menghalangi operasi latihan kebakaran, peralatan pemadam kebakaran dan jalur keluar kebakaran. Ukuran minimum untuk jalur kebakaran adalah meter. • Sprinkler heads and heat detectors must presence in every room with full floor to ceiling partitions. • Sprinkler dan pendeteksi asap harus ada di setiap ruangan dengan penyekat penuh dari lantai ke langit-langit. • The fire extinguisher in the Premises shall be provided by Lessee, at least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises. • Penyewa harus menyediakan APAR, setidaknya 1 alat pemadam setiap 100 seratus sqm. 8 • Gas system fire protection in the Computer Room / PABX Room in the Premises shall be provided by Lessee. Penyewa harus menyediakan sistem gas pelindung kebakaran di dalam ruang komputer / ruang PABX. 6 Plumbing Works No plumbing works is permitted in the Premises. 6 Pengerjaan Saluran Air Pengerjaan saluran air tidak diperbolehkan. 7 Telephone Lines 7 Saluran Telepon • Direct Telephone Line TELKOM The required direct telephone, facsimile or telex cables will be drawn by Lessee via the ceiling void from FTB to a designated points. • Extension Line The distribution of telephone extension lines from the key telephone or PABX Central Unit of Lessee shall be installed by the Lessee through the ceiling void at the cost of the Lessee. h Others The Lessee is responsible for the name on his tenancy door if required, the format and design of which is to be approved by Lessor prior to the work being carried out. 8. • • Saluran Telepon TELKOM Saluran langsung yang diperlukan untuk telepon, fax atau kabel telex yang akan dipasang oleh penyewa melalui plafond dari FTB ke poin-poin yang telah ditentukan. • Saluran extention PABX Distribusi saluran telepon extention dari telepon utama atau PABX harus diinstalasi oleh penyewa melalui langit-langit dengan biaya penyewa. h Lain-lain Penyewa bertanggung jawab atas nama yang dipasang di kantor penyewa dengan format dan desain yang telah disetujui oleh pemilik sebelum pengerjaan dilakukan. 8. SERVIS YANG DIBERIKAN SAAT KERJA SERVICE PROVIDED DURING THE WORK a Pasokan Arus Listrik a Electricity Power Supply • No charge will be made to Lessee for the use of partial lighting and power outlets for normal handtools only drilling machine, vacuum cleaner and single phase air compressor machine during the working hours of the fitting out and / or redecoration. • Penyewa tidak akan dikenakan biaya atas penggunaan penerangan dan outlet listrik untuk peralatan sederhana mesin bor, vacuum cleaner dan mesin kompresor satu fase selama jam kerja fitting-out dan / atau dekorasi. • Before start the Fit out Lessee shall install the electricity feather cable which to be connected from EPS Electric Power Supply room to Lessee main panel. • Sebelum dimulainya pekerjaan penyewa harus menarik kabel listrik/ tupur dari ruangan EPS Electric Power Supply yang disambung ke panel listrik penyewa. • No welding apparatus and high amperage more than 5A equipment is allowed to be connected to the standard power sockets. • Peralatan pengelasan dan peralatan ampere yang melebihi 5 A tidak diperbolehkan untuk disambungkan ke soket listrik. • All electricity installation and equipment should comply with building ELCB system • Seluruh peralatan listrik dan instalasinya harus sesuai dengan sistim ELCB gedung. 9 b Water Supply No charge will be made for the reasonable use of water from a designated source during the fitting out and / or redecoration. b Penyediaan Air Tidak ada biaya yang dikenakan atas pemakaian air yang secukupnya selama fitting out dan / atau dekorasi. c Over Time Permission Should there be a work beyond normal working hours, over time service may be requested before PM from Monday to Friday and AM on Saturday, provided the Lessee has submit to Lessor the schedule of work, names of worker, kind of work and name of supervisor. c Izin Lembur Apabila ada pengerjaan lewat jam kerja, izin lembur bisa diajukan sebelum siang dari Senin hingga Jumat dan AM di hari Sabtu. Adapun penyewa harus menyertakan jadwal kerja, nama-nama karyawan, jenis pekerjaan dan nama pengawas kepada pemilik. d Service Lift Only the service lift may be used for bringing material in and rubbish out, which shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg. Lessor reserves the right not to permit certain material to be brought up via the service lift if they pose to danger or damage to the lift. d Lift Servis Lift Servis dapat dipakai untuk membawa material dan sampah, dengan berat maksimum 900 sembilan ratus kg. Pemilik berhak untuk menolak material yang dianggap membahayakan atau merusak lift. e Loading Capacity e Kapasitas Beban • 9. • When trolley is used, it shall be in good condition rubber tire. Total weight of trolley plus carried material shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg at service lift, 250 two hundred fifty kg at elevator hall and office space. RULES AND REGULATIONS FOR CONTRACTOR / SUB-CONTRACTOR 9. a Employee Regulation a Setiap trolli yang digunakan harus menggunakan roda karet. Berat trolli dan bahan-bahan tidak boleh melebihi kapasitas beban 900 sembilan ratus kg untuk lift servis, 250 dua ratus lima puluh kg di lift aula dan kantor. ATURAN DAN REGULASI UNTUK KONTRAKTOR/ SUB-KONTRAKTOR Aturan Karyawan • The Contractors / Sub-Contractors shall inform to Lessee, in which the Lessee will in turn inform the Lessor the number of personnel who will be working, plus the names and positions of these personnel. • Kontraktor / sub kontraktor diharuskan menghubungi penyewa, yang diharuskan memberitahukan kepada pemilik, tentang jumlah personil yang akan bekerja, beserta nama dan posisi tiap-tiap karyawan. • All personnel must wear identification badges which are distributed by Lessor when working in the building. • Semua personil yang bekerja harus memakai tanda pengenal yang akan disediakan oleh pemilik. • During the construction phase, Contractor’s employees shall comply with the rules and regulations of the Building. The Lessor reserves the right to change, alter or adjust these without prior notice. • Sewaktu pembangunan dilangsungkan, karyawan kontraktor harus mematuhi aturan dan regulasi Bangunan. Pemilik berhak mengganti, merubah atau menyesuaikan aturan di atas tanpa pemberitahuan sebelumnya. • Contractor’s employees are authorized to use only designated and appointed toilet / washing • Karyawan kontraktor hanya diperbolehkan untuk memakai toilet / fasilitas kebersihan yang 10 telah ditentukan di luar bangunan utama. facilities outside the main building. • Only the service lift is to be used by Contractors employees. • Hanya lift servis yang boleh digunakan oleh karyawan kontraktor. • It is not allowed to smoke, fight and eat inside the building. • Merokok, berkelahi dan makan di dalam bangunan tidak diperbolehkan. b Aturan Pekerjaan b Working Regulation • One or more supervisors shall be appointed during the work. Supervisors must be on-site at all times when work is in progress. • • All work interfacing with other contractors must be coordinated through a synchronized time schedule approved by the parties involved. • • Prior to starting work, protection must be provided to the lift lobby corridors and walls if required. • • Security over the materials in the Premises, shall not be responsibility of Lessor. • Keamanan material di lokasi pekerjaan tidak menjadi tanggung jawab pemilik. • The Lessor does not provide a space either for temporary storage of fitting out and / or redecoration materials or garbage. The Contractors shall bring the garbage out by their own effort. • Pemilik tidak menyediakan tempat untuk penyimpanan sementara bahan-bahan yang berkaitan dengan fitting out / dekorasi. Kontraktor harus mengurus hal-hal tersebut dengan sendirinya. • No welding activities are allowed in the building. • Pengerjaan pengelasan diperbolehkan di dalam gedung. • It is not allowed to dig a hole on the apron at wall and on the PC wall at every floor for any kind of purposes. • Membuat lubang pada dinding atau pada dinding tidak diperbolehkan. • It is not allowed to chip on the floor. • Tidak diperkenankan memotong lantai. • Use of electrical power hand tools is allowed within limits of existing designated outlet 5 Amp 220 V. • Tenaga listrik untuk mesin sederhana yang diperbolehkan adalah dalam limit outlet yang telah ditetapkan 5 Amp 220 V. • Woodwork within the Premises should be limited. Preferably wood construction should be performed outside and brought to the Premises for finishing only. • Pengerjaan yang melibatkan kayu harus dibatasi dan sebaiknya dilakukan di luar gedung dan hanya dibawa ke dalam gedung untuk pengerjaan terakhir • To avoid creating fire hazards, construction areas must be kept free of trash and inflammable materials. All areas must be cleaned at the end of • Untuk menghindari terjadinya kebakaran, semua areal konstruksi harus bersih dari sampah dan material yang mudah terbakar. 11 Seorang pengawas atau lebih harus ditunjuk selama pengerjaan dan pengawas tersebut harus berada di tempat pengerjaan selama waktu pengerjaan berlangsung. Semua pengerjaan bersamaan dengan kontraktor lain harus diatur dengan jadwal waktu yang telah disinkroniskan oleh pihakpihak yang bersangkutan Sebelum pekerjaan dilakukan kontraktor harus menyediakan proteksi dinding dan lantai jika diperlukan. tidak Semua lokasi harus dibersihkan setiap hari dan sampah dikeluarkan dari gedung. the day and trash water removed from the building. • No open fires are permitted. If violated, the Contractors will not be permitted to do further work in the building. • Penyalaan api tidak diperbolehkan. Apabila terjadi pelanggaran, kontraktor tidak diperbolehkan bekerja lagi di gedung. • Contractors must provide their own fire extinguishers at all times and in suitable quantities. At least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises during the fitting-out and / or redecoration. • Kontraktor harus menyediakan alat pemadam api setiap waktu dan dalam jumlah yang cukup, setidaknya 1 pemadam api tiap 100 seratus sqm selama fittingout dan / atau dekorasi. • Movement of furniture and equipment through Service lift shall be under supervision of the Lessor. Close supervision of these activities is important to avoid damage to the walls, floor and other areas of the building. • Pemindahan furnitur dan peralatan menggunakan lift servis harus berada di bawah pengawasan pemilik. Pengawasan harus dilakukan demi menghindari kerusakan terhadap dinding, lantai dan semua areal gedung. • Any kind of work which disturb other tenants in the building shall be done beyond office hours, bad / strong smell or noisy. • Semua pengerjaan yang menganggu penyewa lainnya seperti bau menyengat / suara bising harus dilakukan setelah jam kerja. c Working Hours Standard working hours for fitting out and / redecoration work are Monday to Saturday AM - PM After office hour Should be inform to Security and Engineering Dept. Control Room Sunday/ Holiday Should inform to Security and Engineering Dept. Control Room c Jam Kerja Jam kerja standar untuk pengerjaan fitting out dan / atau dekorasi adalah Senin – Sabtu – Setelah Jam kerja Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room Minggu/ Hari Libur Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room 10. INDEMNIFICATION 10. The Lessee shall indemnify the Lessor against all claims, losses, proceedings, damage, costs, charges and expenses, personal injury fatal or otherwise or accident which may arise or be deemed to arise in consequence of fit-out and / or redecoration work execution, provided with Letter of Indemnity prior to start the work. The Letter of Indemnity form shall be provided by Lessor. 12 PENGGANTIAN GANTI RUGI Segala biaya klaim, kehilangan, kerusakan, denda, pengeluaran, cedera fatal atau sebaliknya atau kecelakaan yang disebabkan oleh pengerjaan fit-out dan / atau dekorasi ditanggung oleh penyewa, seperti dinyatakan oleh surat penggantian rugi. Surat penggantian rugi akan diberikan oleh pemilik. 11. 11. INSURANCE ASURANSI • The Contractor is recommended to insure during the period of the fit-out contract against all liabilities for any damage, losses or injury which may occur to any property or person, arising from the execution of the fit-out work. • Kontraktor dianjurkan untuk memiliki asuransi selama kontrak pengerjaan fit-out sebagai kewajiban pergantian terhadap segala kerusakan, kehilangan dan cedera yang mungkin terjadi kepada bangunan atau karyawan selama pengerjaan fit-out. • Third Party Insurance shall cover the following - Bodily injury or death. - Property damage. • Asuransi pihak ketiga mencangkup yang berikut - Cedera badan atau kematian - Kerusakan bangunan 12. 12. BREACH OF CONDITIONS AND REMEDY • The Lessor has the right to evict, stop any work, refuse entry or supply of electrical power as the Lessor sees if to any personnels under employment of the Lessee’s interior designer or contractor or the PELANGGARAN KONDISI DAN PENYELAMATAN • Pemilik berhak untuk mengeluarkan, memberhentikan pekerjaan, tidak memberikan suplai untuk tenaga listrik apabila pemilik melihat adanya pelanggaran kondisi oleh personil kontraktor dan perancang desainer yang telah ditunjuk oleh penyewa. 13. PEMBERITAHUAN 13. NOTICE Any notices during fit-out and / or redecoration work shall be between Lessor and Lessee, and shall be addressed the person in-charge as the following description, unless otherwise stated Setiap pemberitahuan selama fit-out dan / atau dekorasi antara pemilik dan penyewa, telah diatur dalam informasi di bawah ini • • • Lessor To In charge At Lessee To In charge At Nusantara Building Management Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, 22nd Floor Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Pemilik Untuk Pimpinan Di • as Term 1 in the Lease Agreement. as provided in Letter of Attorney from Lessee see Article as Term 2 in the Lease Agreement. Penyewa Untuk Pimpinan Di • Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer In whatsoever reason, the Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer shall be as full responsibility of Lessee. Therefore under no circumstances any direct notices to Lessor by Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer 13 • Nusantara Building Mana gement Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, Lantai 22nd Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Seperti tertulis di penggalan pertama di perjanjian. Seperti yang tertera di surat pengacara dari penyewa lihat Artikel Seperti tertulis di penggalan kedua di perjanjian. Kontraktor Penyewa / Sub-Kontraktor/ Desainer Dalam kondisi apapun, kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer harus berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab penyewa. Maka dari itu, pengumuman langsung shall be taken into account as representation of Lessee. dari kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer kepada pemilik tidak akan dianggap sebagai perwakilan langsung dari penyewa. 14. PERTANYAAN LANJUTAN 14. FURTHER INQUIRY Should you have any further inquiries concerning fit-out and / or redecoration work and occupation of the building, please contact to building management office during normal office hours at Pertanyaan lanjutan yang berkaitan dengan fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi dan penempatan gedung, silahkan menghubungi manajemen gedung pada jam kerja sebagai berikut Office Kantor Contact Person Telephone Facsimile Office Hours Nusantara Building Management, Wisma Nusantara, 22nd floor. Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Subject to discussion 15. DENAH GEDUNG 15. BUILDING PLAN On application, one photocopy plans at A0 scale from each drawings as attached, may be provided by Lessor at Free of Charge to the Lessee. Di aplikasi, satu lembar fotokopi dalam skala A0 dari setiap gambar yang disertakan akan disediakan oleh pemilik secara cuma-cuma kepada penyewa. 16. LAMPIRAN 16. ATTACHMENTS a b c d e f g h i Orang dihubungi Telepon Fax Jam Kerja Pengelola gedung, Wisma Nusantara, lantai 22nd Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Dibicarakan lebih lanjut a b c d e f Drawing Floor Plan Ceiling Plan Lighting Socket Outlet and Telephone Outlet Heat Detector and Emergency Speaker Air Condition Diffuser Sprinkler Head Photo g h i 14 Gambar Denah lantai Denah langit-langit Penerangan Outlet soket dan soket telepon Pendeteksi panas dan speaker darurat Diffuser Pendingin Ruangan Penyiram air Foto

fitting out gedung adalah